Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penerima BLTS Kesra Cair Lagi, Pencairan Bansos Khusus KPM Baru Dilakukan di Bogor dan 21 Daerah Lainnya hingga 30 Maret 2026

Siti Dewi Yanti • Jumat, 27 Maret 2026 | 11:23 WIB

Ilustrasi pencairan bansos gelombang kedua khusus KPM Baru atau penerima BLTS Kesra 2025
Ilustrasi pencairan bansos gelombang kedua khusus KPM Baru atau penerima BLTS Kesra 2025

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos telah menyalurkan bansos gelombang pertama khusus wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Kini, pencairan bansos gelombang kedua mulai dilakukan sejak Kamis, 26 Maret 2025 melalui Pos dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terbitan Bank Himbara.

Penyaluran bantuan gelombang kedua melalui Pos dikhususkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Baru yang telah lolos validasi terbaru.

"Umumnya mantan penerima BLTS tahun 2025 yang lolos verifikasi ulang," ungkap kanal Info Bansos.

Dalam tampilan layar kanal youtube Info Bansos, terdapat daftar daerah yang akan menerima pencairan bansos gelombang kedua melalui PT Pos.

Sejumlah daerah yang akan terima pencairan di antaranya, Kabupaten Sampang, Tangerang, Karawang, Bangkalan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Bogor, Palembang, Bekasi, Jakarta Selatan, Medan, Cianjur, Bandung Barat, Brebes, Subang, Surabaya, Ogan Komering Ilir, Depok, Indramayu, Lombok Tengah, dan Garut.

Pencairan bansos gelombang kedua dilakukan dengan mekanisme yang fleksibel melalui kantor pos dengan menentukan titik kumpul penyaluran.

Pendamping PKH akan membantu untuk berkoordinasi dan komunikasi agar penerima manfaat segera mengetahui dan bisa mencairkan haknya.

KPM wajib mengecek nama di daftar by name by address (BNBA) atau menghubungi pendamping sosial setempat.

Selain itu, penerima manfaat harus datang ke kantor pos setempat sesuai jadwal dengan membawa KTP asli.

"Apabila penerima yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan oleh satu KK," tambah kanal Info Bansos.

Perwakilan KPM wajib membawa KTP asli dan KK asli atau fotokopi agar bisa mengambil bantuan.

Sebagai informasi, pencairan bansos gelombang kedua dilaksanakan sejak Kamis, 26 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026.

Oleh karenanya, KPM wajib melakukan penarikan secepatnya agar bantuan tidak hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Editor : Siti Dewi Yanti
#pencairan bansos susulan #BLTS Kesra #KPM Baru #pencairan bansos melalui pos #pencairan bansos gelombang kedua #pencairan susulan