RADAR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas yang mencederai proses penyaluran bantuan sosial (bansos).
Bagi masyarakat penerima manfaat, kini saatnya lebih berani melaporkan segala bentuk kejanggalan, karena Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan tidak ada ruang bagi pemain di balik penyaluran bantuan untuk rakyat miskin.
Dalam sebuah apel pembinaan pegawai yang berlangsung tegas, Mensos mengonfirmasi telah menandatangani surat pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemensos.
Tak hanya itu, dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini, sebanyak tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berstatus P3K juga resmi dipecat.
“Tapi yang hari ini saya tandatangani kita berhentikan ada satu PNS, selama tiga bulan ini kita sudah berhentikan 3 pendamping PKH,” tegas Mensos Saifullah Yusuf, mengutip dari channel YouTube Kemensos RI.
Modus Pelanggaran: Dari Absensi hingga Kartu KPM
Menteri Sosial menyoroti beberapa pelanggaran berat yang menjadi alasan pemecatan dan pemberian Surat Peringatan (SP). Tahun lalu saja, hampir 500 petugas menerima SP1 dan SP2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.
Ada dua poin krusial yang menjadi garis merah bagi para pendamping:
1. Dilarang Memegang Kartu KPM: Petugas dilarang keras menguasai atau memegang kartu ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Dilarang Mengarahkan Belanja: Pendamping tidak boleh memaksa atau mengarahkan penerima bansos untuk membeli bahan pokok di warung atau tempat tertentu yang telah dikondisikan.
Pengawasan Ketat dari Masyarakat
Mensos mengingatkan bahwa status P3K adalah sebuah kehormatan dan fasilitas yang diberikan negara harus dibayar dengan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pengawasan kini tidak hanya dilakukan oleh internal lembaga, tetapi juga oleh mata masyarakat luas.
“Setiap laporan-laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti. Jangan ada yang main-main dengan memegang kartu KPM,” tambahnya.
Baca Juga: Awas Keburu Hangus, KPM Bansos PKH dan BPNT Validasi Baru Buruan Ambil Dana Bantuan di Kantor Pos
Sanksi Berat Menanti bagi Pelanggar
Bagi pegawai yang menunjukkan iktikad baik dan bersedia memperbaiki diri setelah melakukan pelanggaran disiplin ringan, Kemensos masih memberikan apresiasi dan pembinaan.
Namun, bagi mereka yang terlibat pelanggaran berat atau penyalahgunaan wewenang bansos, proses pemecatan akan dilakukan tanpa kompromi.***
Editor : Asep Suhendar