Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mensos Saifullah Yusuf Berhentikan Pendamping PKH Nakal: Jangan Main-main dengan Kartu KPM

Kholikul Ihsan • Jumat, 27 Maret 2026 | 12:48 WIB

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menjelaskan terkait pemberhentian pendamping PKH kepada wartawan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menjelaskan terkait pemberhentian pendamping PKH kepada wartawan.
 
RADAR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas yang mencederai proses penyaluran bantuan sosial (bansos).
 
Bagi masyarakat penerima manfaat, kini saatnya lebih berani melaporkan segala bentuk kejanggalan, karena Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan tidak ada ruang bagi pemain di balik penyaluran bantuan untuk rakyat miskin.
 
Dalam sebuah apel pembinaan pegawai yang berlangsung tegas, Mensos mengonfirmasi telah menandatangani surat pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemensos. 
 
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 1 2026 Mulai Meluas, Bantuan Tunai dan Pangan Disalurkan di Berbagai Daerah
 
Tak hanya itu, dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini, sebanyak tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berstatus P3K juga resmi dipecat.
 
“Tapi yang hari ini saya tandatangani kita berhentikan ada satu PNS, selama tiga bulan ini kita sudah berhentikan 3 pendamping PKH,” tegas Mensos Saifullah Yusuf, mengutip dari channel YouTube Kemensos RI.
 
Modus Pelanggaran: Dari Absensi hingga Kartu KPM
 
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH BPNT Gelombang 2 Sudah Dimulai Sejak Kemarin, Simak Syarat dan Batas Waktu Pengambilannya
 
Menteri Sosial menyoroti beberapa pelanggaran berat yang menjadi alasan pemecatan dan pemberian Surat Peringatan (SP). Tahun lalu saja, hampir 500 petugas menerima SP1 dan SP2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.
 
Ada dua poin krusial yang menjadi garis merah bagi para pendamping:
 
1. Dilarang Memegang Kartu KPM: Petugas dilarang keras menguasai atau memegang kartu ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
2. Dilarang Mengarahkan Belanja: Pendamping tidak boleh memaksa atau mengarahkan penerima bansos untuk membeli bahan pokok di warung atau tempat tertentu yang telah dikondisikan.
 
Baca Juga: Undangan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat Kantor Pos Terpantau Sudah Dibagikan di 6 Daerah Ini, Termasuk Jawa Barat
 
Pengawasan Ketat dari Masyarakat
 
Mensos mengingatkan bahwa status P3K adalah sebuah kehormatan dan fasilitas yang diberikan negara harus dibayar dengan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pengawasan kini tidak hanya dilakukan oleh internal lembaga, tetapi juga oleh mata masyarakat luas.
 
“Setiap laporan-laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti. Jangan ada yang main-main dengan memegang kartu KPM,” tambahnya.
 
Baca Juga: Awas Keburu Hangus, KPM Bansos PKH dan BPNT Validasi Baru Buruan Ambil Dana Bantuan di Kantor Pos
 
Sanksi Berat Menanti bagi Pelanggar
 
Bagi pegawai yang menunjukkan iktikad baik dan bersedia memperbaiki diri setelah melakukan pelanggaran disiplin ringan, Kemensos masih memberikan apresiasi dan pembinaan.
 
Namun, bagi mereka yang terlibat pelanggaran berat atau penyalahgunaan wewenang bansos, proses pemecatan akan dilakukan tanpa kompromi.***
Editor : Asep Suhendar
#mensos #kemensos #bansos #pkh