RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi masyarakat prasejahtera di seluruh Indonesia. Segera hubungi perangkat desa setempat, karena surat undangan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT alokasi Januari-Maret 2026 melalui Kantor Pos telah mulai didistribusikan per hari ini.
Laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa proses penyaluran bansos PKH BPNT ini sudah menyentuh titik krusial. Di Jakarta Pusat (Cempaka Putih), sejumlah warga melaporkan telah menerima dana BPNT sebesar Rp600.000, melansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel.
Fenomena serupa juga terpantau di Bantul (Yogyakarta). Di mana pencairan dilakukan hari ini, Jumat 27 Maret 2026, dengan nilai bansos PKH BPNT gabungan mencapai Rp1.350.000.
Selain itu, wilayah lain yang telah mengonfirmasi adanya tanda pencairan meliputi:
- Jawa Barat: Kota Cimahi dan Cimahi Selatan (Kelurahan Utama).
- Sumatera Utara: Kota Medan (Medan Deli) dan Tanjung Balai.
- Sulawesi Utara: Minahasa (Langowan).
KPM Baru Eks BLT Kesra Jadi Prioritas
Pencairan tahap ini menjadi momen penting bagi para KPM Baru atau warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BLT Kesra namun belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berdasarkan data lapangan, banyak warga yang baru pertama kali terdaftar sebagai penerima BPNT melalui pendaftaran online tahun lalu, kini mulai merasakan manfaatnya.
Nilai bantuan yang diterima bervariasi mulai dari Rp600.000 untuk BPNT murni, hingga akumulasi mencapai Rp1.575.000 bagi KPM yang juga mendapatkan komponen bantuan PKH.
Prosedur Pengambilan di Kantor Pos
Bagi Anda yang telah menerima surat undangan resmi dari PT Pos Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Siapkan Dokumen Asli: Bawa KTP-el asli dan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Hadir Sesuai Jadwal: Perhatikan jam kedatangan yang tertera di surat undangan untuk menghindari antrean panjang.
- Pastikan Tanpa Potongan: Sesuai instruksi Kemensos, bantuan harus diterima utuh.
Laporkan jika ada oknum yang meminta imbalan atau mengarahkan pembelanjaan di toko tertentu.
Sebab Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pendamping sosial dilarang keras mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke gerai tertentu.
“Jangan mengarahkan KPM untuk membeli bahan-bahan pokok di tempat-tempat tertentu. Tugasnya pendamping adalah mendampingi agar bantuan yang diberikan itu dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga,” ujar Mensos Saifullah Yusuf, mengutip dari instagram @kemensosri.
Tak hanya bantuan tunai, para keluarga penerima manfaat juga dihimbau untuk bersiap menyambut penyaluran BPNT berikutnya.
Setelah pencairan dana di Kantor Pos ini selesai, pemerintah dijadwalkan akan menyalurkan bantuan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga