RADAR BOGOR - Pembaruan mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT dan lainnya hingga akhir Maret 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih melanjutkan distribusi berbagai program kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.
Sejumlah bansos, bukan hanya PKH BPNT, disalurkan secara bertahap dengan mekanisme yang berbeda, menyesuaikan jenis program dan data penerima manfaat yang telah diverifikasi sebelumnya.
Berikut adalah rincian lengkap daftar bansos yang dijadwalkan cair, termasuk PKH BPNT, menjelang akhir Maret 2026 melansir dari kanal Youtube Ariawanagus.
Baca Juga: Sambil Nunggu Ferry, Pemudik Bosa Jelajahi Wisata Sekitar Pelabuhan Ketapang
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Penyaluran PKH pada akhir Maret 2026 difokuskan pada penyelesaian tahap pertama tahun berjalan. Bantuan ini disalurkan melalui dua metode, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Proses pencairan mencakup penerima lama serta keluarga penerima manfaat baru, termasuk yang mengalami peralihan sistem dari pencairan melalui kantor pos ke KKS.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT juga disalurkan menggunakan skema yang sama seperti PKH, yakni melalui KKS dan PT Pos. Pada periode ini, mulai banyak penerima yang memperoleh undangan untuk mengambil bantuan, khususnya menjelang akhir Maret.
“Berikutnya bansos kedua, bansos BPNT ya. Jadi sama dengan PKH, ini pun juga cairnya lewat dua metode KKS dan juga PT Pos,” ungkap narator dalam kanal Youtube Ariawanagus.
Baca Juga: Wisatawan Jabodetabek Dominasi, Sari Ater Diserbu 18 Ribu Pengunjung Saat Libur Lebaran
3. Program Indonesia Pintar (PIP) / KIP Kuliah
Bantuan di sektor pendidikan ini mencakup berbagai jenjang mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (Simpel) milik masing-masing penerima.
Program ini bertujuan membantu keberlangsungan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria.
4. Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan YAPI diberikan kepada anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan, dan pada praktiknya sering dicairkan sekaligus untuk tiga bulan dengan total Rp600.000. Penyaluran dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh instansi terkait.
5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa ditujukan bagi warga dengan kategori miskin ekstrem yang belum menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT.
Besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan, dengan skema pencairan yang berbeda di tiap desa, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah desa, baik secara bulanan maupun dirapel beberapa bulan sekaligus.
6. PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Program ini merupakan bantuan dalam bentuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar.
Penerima berasal dari kelompok desil 1 hingga 5 yang telah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data. Bantuan ini memastikan akses layanan kesehatan tetap tersedia bagi kelompok yang memenuhi syarat.
7. Bantuan Stimulus Beras dan Minyak Goreng
Bantuan tambahan dalam bentuk bahan pokok disalurkan sebagai stimulus untuk dua bulan sekaligus, yaitu Februari dan Maret.
Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima bantuan pangan yang telah ditetapkan.
8. PKH Plus
PKH Plus merupakan bantuan tambahan yang diberikan di wilayah tertentu, salah satunya di Jawa Timur.
Program ini menyasar kelompok lansia dan masyarakat miskin dengan tambahan bantuan sebesar Rp500.000. Penyaluran dilakukan sesuai kebijakan daerah masing-masing.
9. Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program ini merupakan bantuan dalam bentuk penyediaan makanan yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah tertentu, terutama daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dengan penyesuaian pada kondisi wilayah dan sasaran penerima.
Perlu diketahui, syarat menerima bantuan sosial berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melansir dari laman resmi Kemensos.go.id adalah masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau hasil pemutakhiran data terbaru, merupakan warga negara Indonesia yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, memiliki dokumen kependudukan yang valid seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta tidak menerima bantuan dengan komponen yang sama dari program lain.
Selain itu, kelayakan penerima ditentukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah dan pendamping sosial dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, jumlah tanggungan, dan indikator kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga