RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama PT Pos Indonesia memulai penyaluran Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 untuk periode Januari-Maret 2026.
Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT diminta segera mendatangi kantor pos atau titik bagi komunitas sebelum tanggal 31 Maret 2026, karena dana yang tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Penyaluran bansos gelombang kedua ini merupakan hasil validasi data terbaru yang mencakup sekitar 1 juta KPM untuk program PKH dan 2 juta KPM untuk program sembako (BPNT).
Menariknya, mayoritas penerima pada gelombang ini adalah KPM baru yang sebelumnya merupakan eks penerima bantuan tahun 2025 yang telah lolos verifikasi ulang.
Secara nasional, PT Pos Indonesia sendiri mengalokasikan penyaluran bagi 319.213 KPM PKH melalui surat bernomor 084A.
Dana bantuan ini sudah mulai mengalir sejak 25 Maret 2026 di berbagai wilayah Indonesia, melansir dari kanal YouTube INFO BANSOS.
Mekanisme Penyaluran Fleksibel
Untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak, PT Pos Indonesia menerapkan tiga skema penyaluran yang fleksibel:
- Loket Kantor Pos: KPM datang langsung ke kantor pos terdekat.
- Titik Komunitas: Penyaluran dilakukan secara massal di lokasi yang disepakati, seperti Balai Desa atau Kantor Kelurahan.
- Door-to-Door: Petugas akan mendatangi langsung rumah KPM, khususnya bagi lansia, penyandang disabilitas, atau masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Bagi KPM yang akan mengambil bantuan, pastikan Anda membawa dokumen berikut untuk memperlancar proses verifikasi:
- Penerima Utama: Wajib membawa KTP asli yang NIK-nya sesuai dengan data. Jika KTP hilang, bisa menggunakan fotokopi KTP namun wajib menunjukkan KK asli.
- Perwakilan Keluarga: Bisa diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK dengan membawa KTP asli perwakilan dan KK (asli atau fotokopi).
- KPM Anak/Yatim Piatu: Menggunakan KIA asli atau akta kelahiran yang didampingi oleh wali resmi dengan surat keterangan dari desa/kelurahan.
Keberhasilan penyaluran bantuan sosial sangat bergantung pada integritas seluruh elemen di lapangan. Guna memastikan hak masyarakat terpenuhi, Menteri Sosial memberikan pesan kepada seluruh jajaran terkait.
“Mari saling mengingatkan bahwa pendamping sosial, aparat desa, RT RW dan lembaga terkait wajib memastikan bantuan diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” himbau Menteri Sosial dalam video unggahan akun instagram @kemensosri.
Batas Waktu Sangat Ketat
Menteri Sosial mengingatkan bahwa jendela waktu pencairan gelombang kedua ini sangat terbatas. Seluruh proses penyaluran di tingkat bank (BRI, BNI, Mandiri) maupun PT Pos Indonesia harus tuntas paling lambat pada 31 Maret 2026.
KPM disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial atau mengecek daftar By Name By Address (BNBA) di desa masing-masing. Penundaan pencairan berisiko membuat bantuan dianggap tidak terserap yang dapat memengaruhi status kepesertaan bansos di periode berikutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga