Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos 2026 PKH dan BPNT Bergantung Pemutakhiran Data, Ini Cara Update dan Ajukan Sanggahan

Ira Yulia Erfina • Jumat, 27 Maret 2026 | 20:35 WIB

 

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT.
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT.

RADAR BOGOR - Pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi salah satu fokus utama dalam penyaluran bansos tahun 2026. 

Mengutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel, bahwa dalam pelaksanaannya, pembaruan data KPM bansos PKH BPNT tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Sosial, tetapi melibatkan berbagai pihak lintas sektor, termasuk pemerintah daerah hingga partisipasi langsung dari masyarakat.

Mekanisme pemutakhiran data penerima bansos PKH BPNT dilakukan melalui dua jalur utama. Jalur formal melibatkan struktur pemerintahan secara berjenjang, dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian berlanjut ke kepala desa atau kelurahan, hingga dinas sosial di tingkat daerah. 

“kemudian yang kedua jalur partisipasi ini juga menjadi ee partisipasi masyarakat dibuka seluas-luasnya lewat aplikasi lewat comen center lewat WA center dan juga lewat pendamping,” jelas Mensos Saifullah Yusuf.

Proses ini memungkinkan verifikasi data dilakukan secara administratif dan terkoordinasi, sehingga setiap perubahan kondisi masyarakat dapat tercatat secara resmi dalam sistem. Selain itu, jalur partisipasi juga dibuka untuk masyarakat luas. 

Melalui jalur ini, masyarakat dapat menyampaikan informasi, usulan, maupun sanggahan terkait data penerima bansos melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti aplikasi digital, command center, layanan WhatsApp, serta melalui pendamping sosial atau relawan di lapangan.

Selain itu, terdapat penyesuaian dalam hal waktu pelaksanaan pemutakhiran data. 

Masa sosialisasi diperpanjang agar masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memahami mekanisme yang berlaku serta berpartisipasi dalam proses pembaruan data. 

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tanggal 30 dan direncanakan berjalan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026. 

Dalam periode tersebut, masyarakat juga diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data, sehingga proses koreksi dapat dilakukan secara terbuka.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh