RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali memasuki tahap penting pada akhir Maret 2026, di mana program Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama PT Pos Indonesia melaksanakan distribusi Bansos PKH dan BPNT Gelombang Kedua (Tahap 1) untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Melansir dari kanal Youtube Info bansos pada Jumat, 27 Maret 2026, program ini dijadwalkan berlangsung secara nasional mulai 25 Maret hingga 31 Maret 2026, dengan cakupan penerima yang cukup besar serta mekanisme penyaluran yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, gelombang kedua ini menyasar sekitar 1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan dan sekitar 2 juta KPM untuk Bantuan Pangan Non Tunai.
Sasaran penerima didominasi oleh hasil validasi data terbaru, termasuk kelompok masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan pada tahun 2025 dan telah melalui proses verifikasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran dilakukan melalui jaringan perbankan Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Mandiri, serta melalui layanan PT Pos Indonesia untuk menjangkau wilayah yang membutuhkan metode distribusi alternatif.
Khusus untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, terdapat tiga skema utama yang digunakan agar distribusi bantuan dapat berjalan lebih fleksibel.
Baca Juga: Akademisi UIKA Soroti Kebijakan WFH ASN Pemkab Bogor, Tekankan Pengawasan dan Kualitas Layanan
“yang mencairkan di PT Pos Indonesia ini sama sekali KPM yang baru mendapatkan bansos PKH dan atau dengan program sembako BPNT,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
Metode pertama adalah pengantaran langsung ke rumah penerima atau door to door, yang diterapkan pada wilayah dengan keterbatasan akses.
Metode kedua dilakukan melalui loket kantor pos, di mana KPM datang langsung sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Langganan Macet, Bupati Bogor Rudy Susmanto Prioritaskan Penataan Kawasan Puncak
Sementara itu, metode ketiga memanfaatkan titik komunitas seperti balai desa atau lokasi yang telah ditetapkan sebagai pusat distribusi untuk menjangkau penerima dalam jumlah besar secara bersamaan.
Wilayah prioritas penyaluran mencakup berbagai daerah dengan jumlah penerima signifikan yang tersebar di berbagai pulau.
Di Pulau Jawa, penyaluran difokuskan pada daerah seperti Sampang, Tangerang, Karawang, wilayah administrasi Jakarta (Timur, Utara, Barat, dan Selatan), Bogor, Bekasi, Cianjur, Bandung Barat, Brebes, Subang, Surabaya, Depok, Indramayu, Garut, Sukabumi, Jember, Lebak, Pamekasan, Demak, Bandung, Sumedang, Cirebon, Semarang, Pasuruan, Purbalingga, Malang, dan Kediri.
Di Pulau Sumatera, wilayah yang menjadi perhatian antara lain Palembang, Medan, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Rokan Hilir, Lahat, Aceh Utara, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Batam.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan di berbagai daerah lain seperti Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, Bone, Makassar, Sumbawa, Maluku Tengah, Goa, Pati, Manggarai, Parigi Moutong, Konawe Selatan, Manokwari, Ende, Kutai Kartanegara, Muaro Jambi, Jambi, dan Situbondo.
Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat agar tidak mengalami kendala dalam proses pencairan bantuan.
Baca Juga: Skuad Garuda Makin Perkasa, Gol Ole Romeny Bawa Indonesia Unggul 3-0 di Awal Babak Kedua
Pertama, batas waktu pencairan ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sehingga penerima perlu memastikan pengambilan bantuan dilakukan sebelum tenggat tersebut.
Kedua, penerima disarankan untuk memeriksa status dan keberadaan nama dalam daftar By Name By Address (BNBA) melalui pendamping sosial PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di wilayah masing-masing.
Ketiga, penyaluran sebelumnya di wilayah 3T telah mencapai tahap penyelesaian, sehingga tahap lanjutan ini difokuskan untuk menjangkau wilayah lain yang belum menerima bantuan secara merata.***
Editor : Asep Suhendar