RADAR BOGOR - Kabar mendesak datang bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama PT Pos Indonesia secara resmi telah memulai proses penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT untuk gelombang 2 tahun 2026.
Penyaluran ini mencakup periode alokasi Januari hingga Maret 2026 yang sangat dinantikan masyarakat pasca Idul Fitri.
Namun, ada satu hal krusial yang perlu menjadi perhatian serius para penerima manfaat, yaitu batas waktu pengambilan yang sangat singkat.
Berdasarkan informasi terbaru dari kanal YouTube Info Bansos, proses pencairan resmi ini memiliki tenggat waktu yang ketat.
Oleh karena itu, KPM dihimbau agar segera bertindak cepat dan tidak menunda-nunda pengambilan dana bansos.
"Bagi KPM yang namanya sudah masuk dalam BNBA (By Name By Address) segera cairkan bantuannya mulai hari ini hingga 31 Maret 2026," kata narator YouTube tersebut.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Jika dana bantuan tidak diambil hingga batas akhir 31 Maret 2026, maka secara otomatis dana tersebut akan dianggap hangus atau gagal salur.
Sesuai aturan perbankan dan pos, dana yang tidak dicairkan dalam periode yang ditentukan akan ditarik kembali ke kas negara.
Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat besarnya manfaat bantuan ini untuk kebutuhan pokok keluarga.
Penyaluran gelombang kedua ini menargetkan sekitar 1 juta KPM PKH dan 2 juta KPM BPNT di seluruh penjuru tanah air.
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang merasa berhak, segera hubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing atau cek daftar nama di kantor desa atau kelurahan setempat sebelum waktu berakhir.***
Editor : Asep Suhendar