RADAR BOGOR - Pemerintah mulai bersiap menghadapi kemungkinan gejolak ekonomi global, yang dapat berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok di dalam negeri.
Melalui Kementerian Sosial, berbagai skema mitigasi tengah disusun untuk mengantisipasi situasi jika harga sembako mengalami kenaikan signifikan.
Wacana penyesuaian bantuan sosial (Bansos) mencuat seiring meningkatnya tensi konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memicu lonjakan harga pangan dan energi.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah membuka peluang untuk menambah nominal Bansos maupun memperluas jumlah penerima manfaat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyampaikan, opsi penyesuaian bansos masih sangat terbuka.
Pemerintah, kata dia, belajar dari pengalaman sebelumnya saat kondisi ekonomi menuntut adanya intervensi cepat untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ia menjelaskan, pada tahun lalu, Bansos seperti Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) sempat diperkuat dengan tambahan bantuan pada pertengahan tahun.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
"Presiden sungguh punya atensi yang luar biasa terhadap program perlindungan sosial (Bansos)," jelas Gus Ipul kepada wartawan.
Dalam skenario yang sedang disiapkan saat ini, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan peningkatan nominal bantuan, tetapi juga kemungkinan memperluas cakupan penerima jika kondisi ekonomi memburuk.
Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial di tengah ketidakpastian global.
Lebih lanjut, kata Saifullah Yusuf, perhatian pemerintah terhadap program perlindungan sosial disebut sangat besar.
Kebijakan bansos diposisikan sebagai salah satu instrumen utama untuk melindungi masyarakat rentan dari dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait penambahan bantuan sosial.
Pemerintah masih terus memantau, perkembangan harga di pasar serta dinamika ekonomi global sebelum mengambil langkah konkret.
Dengan situasi yang terus berkembang, masyarakat diimbau tetap tenang sambil menunggu kebijakan resmi yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim