RADAR BOGOR - Setelah Lebaran 1447 H, distribusi bantuan sosial (bansos) tetap dilakukan. Keempat bansos yang cair ialah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI), dan Bantuan Pangan. Hal tersebut dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos.
Baik BPNT Program Sembako maupun PKH cair via PT Pos Indonesia atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI). Khusus Aceh, penyaluran via KKS Bank BSI.
Untuk efisiensi, sebaiknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengecek saldo bansos secara berkala via aplikasi mobile banking Himbara seperti Livin’ by Mandiri, Wondr by BNI, BRImo, dan BYOND by BSI. Aplikasi tersebut tersedia gratis via Playstore maupun App Store.
Saldo bansos harus segera ditarik semaksimal mungkin agar tak kembali secara otomatis ke kas negara. Batas penarikan ialah 30 hari setelah saldo berada pada rekening KKS.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako
Syarat bansos BPNT Program Sembako ialah Desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kuotanya 18,2 juta KPM. Untuk Tahap 1 (Januari-Maret 2026) cair sekaligus Rp600 ribu.
Baca Juga: Era Baru Hogwarts Dimulai, HBO Max Rilis Teaser Perdana Harry Potter and the Philosophers Stone
BPNT Program Sembako Susulan Tahap 1 KKS Lama Maupun Baru
BPNT Program Sembako khusus untuk KPM yang sudah punya KKS. Bansos itu untuk KPM yang statusnya masih Berhasil Cek Rekening, Surat Perintah Membayar (SPM), ataupun Standing Instruction (SI) di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
BPNT Program Sembako Tahap 1 bagi KPM Baru via PT Pos Indonesia
Bansos tersebut disalurkan bagi KPM yang dulu menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra), kemudian lolos menjadi penerima BPNT Tahap 1. Bahkan, statusnya sudah SPM.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Kembali Disalurkan Akhir Maret 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kuota PKH sebanyak 10 juta KPM. PKH berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan sosial keluarga kurang mampu.
Nominal PKH per Tahap (Triwulan) ialah sebagai berikut. Komponen kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini masing-masing Rp750 ribu). Komponen kesejahteraan (lansia dan penyandang disabilitas masing-masing Rp600 ribu). Komponen pendidikan (Murid SD Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu, dan SMA Rp500 ribu). Korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta.
PKH Susulan Tahap 1 KKS Lama dan Baru
Untuk KPM yang statusnya masih Berhasil Cek Rekening, SPM, ataupun SI di aplikasi SIKS-NG. Syarat PKH ialah Desil 1-4 pada DTSEN dan memiliki komponen PKH seperti kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun), kesejahteraan (lansia dan penyandang disabilitas), pendidikan (murid SD-SMA), dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
PKH Tahap 1 bagi KPM Baru via PT Pos Indonesia
Bagi KPM yang dulu menerima BLTS Kesra, kemudian lolos menjadi penerima BPNT Tahap 1. Bahkan, statusnya sudah SPM.
Bantuan Yatim Piatu atau Bansos Atensi YAPI
Bansos Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi YAPI) Tahap 1 (Januari-Maret 2026) cair sekaligus Rp600 ribu. Bansos tersebut disalurkan via KKS Bank Himbara atau PT Pos Indonesia (biasanya untuk area 3T). Tergantung kebijakan area.
Bantuan Pangan
Kuota bansos sembako tersebut sebanyak 35 juta KPM. Menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Urusan Logistik (Bulog), stimulus itu akan diperpanjang hingga akhir April 2026.
KPM dapat mengambil bantuan pangan berupa 20 kg beras premium dan 4 liter minyak goreng Minyakita di Kantor Pos Indonesia, Kantor Cabang Bulog, dan Balai Desa atau Kelurahan. Syaratnya, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Undangan. Pendamping Sosial setempat akan membagikan Surat Undangan tersebut.
Cek Bansos
Sebaiknya KPM mengecek kepesertaan bansos di aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis baik di Playstore maupun App Store. KPM juga dapat mengakses situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi KPM yang ingin mengetahui alasan ter-exclude (bansos non-aktif), dapat menanyakannya pada Pendamping Sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa atau Kelurahan setempat. KPM juga dapat mendatangi Dinas Sosial Kota atau Kabupaten setempat.
Baca Juga: Pantau Terus, PKH dan BPNT Tetap Akan Cair hingga Akhir Maret 2026 Terutama Bagi KPM Validasi Baru
Menurut Instagram Kementerian Sosial, Pendamping Sosial berperan tak hanya terkait distribusi bansos seperti BPNT Program Sembako, PKH, Atensi YAPI, dan Bantuan Pangan, namun mendorong pemberdayaan KPM sehingga dapat hidup mandiri.***
Editor : Asep Suhendar