RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, khususnya yang masih dalam proses menunggu.
Setelah Lebaran, pemerintah mulai menyalurkan bantuantambahan berupa barang (non-tunai) yaitu beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Berdasarkan informasi dari YouTube Gania Vlog, surat undangan untuk pengambilan bantuan pangan tambahan sudah mulai didistribusikan ke rumah-rumah KPM.
Baca Juga: Bridgerton Season 5 Angkat Kisah Francesca, Picu Beragam Reaksi dari Penggemar
Salah satu wilayah yang terpantau sudah memulai pembagian undangan ini secara bertahap adalah Jawa Tengah.
"Bantuan tambahan berupa pangan untuk beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter sudah mulai dibagikan untuk di wilayah Kota Surakarta, Solo," ucap narator kanal Youtube tersebut.
Prosedur dan Syarat Pengambilan
Baca Juga: Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Beckham Putra Dapat Apresiasi dari Para Pemain Top Persib
Bagi warga Kota Surakarta dan sekitarnya yang sudah menerima undangan, pengambilan bantuan dilakukan di kantor kelurahan setempat.
Agar proses administrasi berjalan lancar, para KPM wajib memperhatikan syarat-syarat berikut:
- Membawa Dokumen Asli
Pastikan Anda membawa Surat Undangan, KTP asli, serta Kartu Keluarga (KK) asli.
- Menyiapkan Fotokopi
Jangan lupa menyiapkan fotokopi KTP dan KK sebagai arsip petugas.
- Wajib Datang Sendiri
Pengambilan bantuan ini tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. KPM yang bersangkutan harus hadir langsung di lokasi.
Baca Juga: Kolaborasi Hot Wheels dan Naruto, Desain Nissan Silvia S15 Karya Anak Bangsa Tampil Ikonik
- Membawa Wadah Mandiri
KPM disarankan membawa kantong belanja besar, goodie bag, atau wadah sendiri dari rumah untuk memudahkan membawa paket beras dan minyak goreng tersebut.
Bagaimana dengan Wilayah Lain?
Meskipun saat ini terpantau baru wilayah Surakarta (Solo) yang bergerak cepat, wilayah lain di Indonesia diharapkan akan segera menyusul secara bertahap dalam waktu dekat.
Baca Juga: Siap-siap, 3 Nasib Ini Menanti PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026, Buruan Cek Selengkapnya di Sini
Para KPM diimbau untuk rutin berkoordinasi dengan ketua RT/RW atau pendamping sosial di wilayah masing-masing mengenai jadwal pembagian undangan.***
Editor : Asep Suhendar