Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Mulai Disalurkan Tanggal Segini, Ini Rincian Wilayah dan Mekanisme Ambil

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:04 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako.
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako.

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) gelombang kedua tahun 2026 mulai memasuki tahap penyaluran kepada masyarakat penerima manfaat. 

Melansir dari kanal Youtube Info Bansos, periode penyaluran untuk tahap ini berlangsung pada akhir Maret 2026, tepatnya dimulai sejak tanggal 25 Maret dan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026. 

Dalam rentang waktu tersebut, jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi sasaran distribusi bantuan yang disalurkan melalui berbagai mekanisme yang telah ditentukan.

 Baca Juga: Cuma Rp35 Ribu! Bisa Main, Lihat Akuarium, Sampai Hutan Menyala Cuma di Cimory Dairyland Bogor

Secara umum, jumlah penerima dalam pencairan gelombang kedua ini mencakup sekitar 1 juta KPM untuk program PKH serta 2 juta KPM untuk BPNT. 

Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur utama, yakni melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri, serta melalui PT Pos Indonesia. 

Penyaluran melalui kantor pos difokuskan bagi KPM hasil validasi terbaru, termasuk penerima baru yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan lain pada tahun 2025.

 Baca Juga: Kabar Bansos Usai Lebaran: KPM di Wilayah Ini Mulai Terima Bonus Pangan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter

Khusus untuk mekanisme melalui PT Pos Indonesia, terdapat data penyaluran yang mengacu pada surat resmi bernomor 084A tertanggal 25 Maret 2026. 

Dalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 319.213 KPM PKH menerima bantuan melalui jalur kantor pos. 

“Menurut surat resmi PT Pos Indonesia nomor 084A tertanggal 25 Maret 2026 yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Daerah kami, bahwasanya penyaluran dana bansos sembako dan PKH tahap 1 tahun 2026 BCH MAA02 atau gelombang kedua akan dilakukan mulai Rabu 25 Maret hingga 31 Maret 2026 secara nasional,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.

 Baca Juga: Bridgerton Season 5 Angkat Kisah Francesca, Picu Beragam Reaksi dari Penggemar

Proses pencairan ini dilakukan dengan beberapa metode yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan akses masyarakat, sehingga distribusi dapat menjangkau penerima secara lebih merata.

Berikut mekanisme pencairan melalui PT Pos Indonesia:

1. Pencairan langsung di loket kantor pos bagi KPM yang berada dekat dengan fasilitas layanan.

 Baca Juga: Bridgerton Season 5 Angkat Kisah Francesca, Picu Beragam Reaksi dari Penggemar

2. Penyaluran berbasis komunitas yang dilaksanakan di titik tertentu seperti balai desa, terutama untuk wilayah yang jauh dari kantor pos.

3. Layanan door-to-door, yakni petugas mendatangi langsung rumah KPM untuk kondisi tertentu.

Penyaluran bantuan ini juga mencakup berbagai wilayah prioritas dengan jumlah penerima yang cukup besar. Wilayah-wilayah tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mencerminkan cakupan distribusi yang luas.

 Baca Juga: Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Beckham Putra Dapat Apresiasi dari Para Pemain Top Persib

Untuk wilayah Jabodetabek, penerima tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Tangerang Selatan. 

Sementara itu, di Pulau Jawa, penyaluran mencakup daerah seperti Sampang, Karawang, Bangkalan, Cianjur, Bandung Barat, Brebes, Subang, Surabaya, Indramayu, Garut, Sumenep, Sukabumi, Grobogan, Tasikmalaya, Jember, Lebak, Pamekasan, Demak, Bandung, Sumedang, Cirebon, Semarang, Pasuruan, Purbalingga, Malang, Gunung Kidul, Probolinggo, Sleman, Banjarnegara, Situbondo, hingga Kediri.

Di wilayah Sumatera, penyaluran dilakukan di Palembang, Medan, Musi Banyuasin, Banyuasin, Rokan Hilir, Lahat, Aceh Utara, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Batam, Muaro Jambi, dan Kota Jambi. 

 Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima Bansos Pangan, PKH dan BPNT Akhir Maret 2026, Ini Jadwal dan Cara Cek Statusnya

Selain itu, terdapat pula wilayah lain di luar Jawa dan Sumatera yang masuk dalam prioritas, seperti Lombok Tengah, Lombok Timur, Bone, Ketapang, Makassar, Sumbawa, Maluku Tengah, Gowa, Manggarai, Parigi Moutong, Konawe Selatan, Manokwari, Ende, dan Kutai Kartanegara.

Terkait proses pencairan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para penerima manfaat agar tidak mengalami kendala dalam menerima bantuan. 

Salah satu poin utama adalah batas waktu pencairan yang ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Penerima diimbau untuk segera melakukan pencairan sebelum batas tersebut guna menghindari risiko dana tidak tersalurkan.

 Baca Juga: Kolaborasi Hot Wheels dan Naruto, Desain Nissan Silvia S15 Karya Anak Bangsa Tampil Ikonik

Selain itu, penerima juga perlu memastikan status kepesertaan dengan melakukan pengecekan pada daftar BNBA (By Name By Address) atau melalui pendamping sosial PKH maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di wilayah masing-masing. 

Pendamping sosial turut dilibatkan dalam proses penyaluran untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan data yang telah diverifikasi.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh