Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ramai Kabar Penerima BLT Kesra 2025 Dapat PKH dan BPNT 2026, Ternyata Ini Aturan Main Desil yang Bikin Bansos Cair

Robecca Sesaria • Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:34 WIB

Ilustrasi KPM bansos mengambil dana bantuan dari pemerintah.
Ilustrasi KPM bansos mengambil dana bantuan dari pemerintah.

RADAR BOGOR - Akhir Maret 2026 menjadi momen yang membahagiakan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pasalnya, pemerintah kembali menggulirkan pencairan bansos tunai sebesar Rp600.000 yang menyasar sekitar 2 juta penerima di seluruh Indonesia.

Dilansir dari YouTube Kahfi Vlog7, bantuan ini merupakan alokasi BPNT (Sembako) untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Hal yang menarik, sebagian besar penerima bantuan kali ini adalah wajah-wajah baru yang pada tahun 2025 lalu terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra.

Mengapa Tidak Semua Eks Penerima BLT Kesra Dapat?

Meski banyak yang "naik kelas" menjadi penerima BPNT, perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua eks penerima BLT Kesra.

Penentu utamanya adalah peringkat kesejahteraan atau yang sering disebut dengan Desil.

Hanya KPM yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 pada tahun 2026 yang memiliki peluang besar mendapatkan bantuan ini.

Sebaliknya, bagi mereka yang tingkat kesejahteraannya meningkat, bantuan tersebut tidak akan disalurkan.

"Jika masuk ke dalam desil 5 hingga Desil 10 ya, di tahun 2026 ini dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan sosial tambahan BPNT alokasi bulan Januari-Maret," jelas narator YouTube tersebut.

Status Bantuan PKH dan Kuota Nasional

Banyak KPM yang bertanya-tanya apakah mereka juga bisa mendapatkan bantuan PKH. Saat ini, mayoritas KPM baru tersebut terdaftar sebagai penerima BPNT Murni.

Untuk bisa mendapatkan PKH, ada dua syarat berat yang harus dipenuhi:

1. Memiliki komponen bantuan yang sesuai (seperti anak sekolah, lansia, atau ibu hamil).

2. Tersedianya kuota nasional, mengingat penerima PKH dibatasi hanya 10 juta KPM, jauh lebih sedikit dibandingkan kuota BPNT yang mencapai 20 juta penerima.

Mekanisme Pencairan Lewat Kantor Pos

Bagi Anda yang memenuhi syarat Desil 1-4, pencairan terpantau dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

KPM yang berhak tidak perlu langsung datang ke kantor pos, melainkan harus menunggu surat undangan resmi yang akan dibagikan ke alamat masing-masing.

Pastikan Anda selalu berkoordinasi dengan pendamping sosial atau mengecek status secara berkala melalui situs resmi cek bansos guna memastikan posisi desil Anda tetap berada di rentang penerima bantuan.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #Desil #bansos