RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) kembali berlangsung pada akhir Maret 2026 dengan melibatkan PT Pos Indonesia sebagai salah satu penyalur utama.
Penyaluran ini mencakup empat jenis bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai maupun barang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir dari kanal Youtube Klik Bansos, bahwa pada periode ini, bantuan yang dicairkan terdiri dari beberapa program utama yang sudah dikenal masyarakat luas.
Pertama adalah Program Keluarga Harapan atau Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 yang ditujukan bagi KPM dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan ini mencakup ibu hamil, anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas.
Kedua adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 yang dicairkan bersamaan untuk alokasi Januari hingga Maret 2026, sehingga nominal yang diterima mencerminkan akumulasi beberapa bulan sekaligus.
Selain itu, terdapat bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan yang dalam praktiknya banyak diterima dalam bentuk rapelan 20 kilogram untuk dua bulan.
Bantuan lainnya berupa minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan, yang juga dalam sejumlah kasus disalurkan sekaligus sebanyak 4 liter.
“Selanjutnya untuk bantuan yang cair via PT Pos Indonesia yang ketiga dan keempat adalah bantuan beras 20 kg plus minyak goreng,” ungkap narator melalui kanal Youtube Klik Bansos.
Proses pencairan bantuan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan. Penerima wajib membawa surat undangan resmi yang dibagikan melalui petugas setempat seperti perangkat desa, RT, atau RW.
Jadwal pencairan telah diatur di masing-masing wilayah, salah satunya di Cirebon yang menetapkan penyaluran mulai 30 Maret hingga 2 April 2026.
Kehadiran sesuai jadwal menjadi faktor penting karena bantuan memiliki batas waktu pengambilan.
Baca Juga: Cuma Rp35 Ribu! Bisa Main, Lihat Akuarium, Sampai Hutan Menyala Cuma di Cimory Dairyland Bogor
Apabila tidak diambil dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yakni sekitar 1 hingga 5 hari tanpa keterangan, bantuan tersebut dapat dialihkan kepada penerima lain sesuai kebijakan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penerima juga diwajibkan membawa dokumen identitas sebagai syarat utama pencairan. Dokumen tersebut meliputi surat undangan asli, KTP asli, serta Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh pihak yang berhak sesuai data yang telah diverifikasi sebelumnya.
Terdapat pula aturan khusus apabila bantuan diambil oleh perwakilan. Untuk perwakilan dalam satu Kartu Keluarga, diperlukan surat undangan asli, KTP asli perwakilan, serta fotokopi KTP penerima dan fotokopi KK.
Sementara itu, apabila diwakilkan oleh pihak di luar KK, dokumen yang dibutuhkan mencakup surat undangan asli, KTP asli perwakilan, serta fotokopi KTP penerima, dan dalam kondisi tertentu disarankan membawa surat kuasa sebagai pelengkap administrasi.
Bagi masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan seperti BLT Kesra pada tahun 2025 dengan nominal Rp900.000 dan masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, terdapat kemungkinan masuk sebagai penerima baru pada program PKH atau BPNT tahun 2026.
Untuk memastikan status tersebut, pengecekan dapat dilakukan melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing agar memperoleh kepastian berdasarkan data terbaru.***
Editor : Asep Suhendar