RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertanya-tanya mengapa bantuan sosial (bansos) mereka yang biasanya lancar, tiba-tiba berhenti di tahun 2026 ini.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari YouTube Gania Vlog, ternyata pemerintah kini telah memberlakukan kebijakan baru yang lebih ketat dalam proses seleksi penerima bantuan.
"Yang bingung kenapa bantuan PKH dan BPNT tiba-tiba tidak cair di tahun 2026 padahal sebelumnya masih lancar cair, ternyata jawabannya ada pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 HUK Tahun 2026," ucap narator YouTube tersebut.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, berikut adalah poin-poin penting mengenai kelompok yang dicoret dari penerima PKH dan BPNT tahun 2026:
1. Kelompok Desil 5 Resmi Dicoret
Pemerintah kini menggunakan peringkat kesejahteraan keluarga atau Desil sebagai acuan utama.
Saat ini, hanya KPM yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 saja yang diperbolehkan menerima bantuan PKH dan BPNT.
Jika data Anda masuk ke dalam kategori Desil 5, maka bantuan PKH dan BPNT Anda otomatis akan dihentikan mulai tahap 1 atau tahap 2 di tahun 2026.
Masyarakat yang masuk kelompok Desil 5 ini nantinya hanya berhak menerima bantuan PBI JK atau layanan BPJS Kesehatan gratis.
2. Kehilangan Komponen PKH
KPM PKH juga bisa dicoret jika sudah tidak lagi memenuhi syarat komponen bantuan.
Contohnya, jika satu-satunya komponen dalam keluarga adalah anak sekolah dan anak tersebut sudah lulus, maka kepesertaan PKH-nya secara otomatis berakhir.
3. Graduasi Sejahtera
Kelompok ini mencakup para KPM yang sudah dianggap mampu secara ekonomi atau mereka yang dengan kesadaran sendiri memilih untuk mengundurkan diri (graduasi mandiri) dari program bantuan sosial.
4. Data Anomali dan Tidak Sinkron
Penyebab terakhir bantuan tidak cair adalah adanya data anomali. Hal ini terjadi jika data pada rekening bank tidak valid atau tidak sinkron dengan data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.
Bagi Anda yang ingin memastikan status bantuan, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pemerintah atau berkonsultasi dengan pendamping sosial setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati