Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PKH BPNT dan Bansos Tambahan Pangan Mulai Cair, Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Aturan Penting Bagi KPM

Ira Yulia Erfina • Minggu, 29 Maret 2026 | 13:00 WIB

Ilustrasi proses penyaluran bansos kepada KPM.
Ilustrasi proses penyaluran bansos kepada KPM.

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) kembali dilakukan pada akhir Maret 2026 dengan mencakup empat jenis bantuan utama yang disalurkan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia. 

Penyaluran ini dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang telah ditentukan, baik dalam bentuk uang tunai maupun bantuan pangan. 

Informasi ini penting untuk diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar proses pencairan berjalan lancar dan bantuan tidak terlewat.

1. Daftar 4 Bansos yang Mulai Disalurkan

Melansir dari kanal Youtube Klik Bansos, empat jenis bantuan sosial yang mulai dicairkan terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1, bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram, serta bantuan minyak goreng sebanyak 4 liter. 

“di akhir bulan Maret 2026 ini sudah mulai dibagikan untuk surat undangan pencairan bantuan PKH Tahap 1 dan yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia,” ungkap narator melalui kanal Youtube Klik Bansos.

PKH Tahap 1 diberikan kepada penerima lama maupun baru dengan komponen bantuan meliputi sektor kesehatan seperti ibu hamil dan balita, sektor pendidikan dari tingkat SD hingga SMA, serta kesejahteraan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas. 

Dalam satu keluarga, maksimal bantuan diberikan untuk empat komponen. Sementara itu, BPNT Tahap 1 dicairkan bersamaan dengan PKH dengan alokasi untuk periode Januari hingga Maret 2026. 

Selain bantuan tunai, penerima juga memperoleh bantuan pangan berupa beras dengan total 20 kilogram sebagai akumulasi dari 10 kilogram per bulan, serta minyak goreng sebanyak 4 liter yang merupakan akumulasi 2 liter per bulan.

2. Mekanisme dan Jadwal Pencairan

Proses pencairan diawali dengan pembagian surat undangan kepada penerima pada akhir Maret 2026. Jadwal pencairan berlangsung secara intensif mulai Senin, 30 Maret hingga awal April 2026. 

Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai jadwal yang tertera dalam undangan masing-masing penerima. Di beberapa wilayah, seperti Cirebon, Jawa Barat, pencairan dijadwalkan berlangsung dari 30 Maret hingga 2 April 2026. 

Penerima perlu memperhatikan jadwal tersebut karena bantuan memiliki batas waktu pengambilan. 

Apabila bantuan tidak diambil dalam kurun waktu 1 hingga 5 hari setelah jadwal tanpa keterangan, maka bantuan dapat dialihkan kepada penerima lain sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Untuk melakukan pencairan, penerima diwajibkan membawa dokumen asli sebagai syarat verifikasi. Jika bantuan diambil sendiri, dokumen yang diperlukan adalah surat undangan bansos asli dan KTP asli. 

Apabila pengambilan diwakilkan oleh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka perlu membawa surat undangan asli, KTP asli perwakilan, fotokopi KTP penerima, serta fotokopi KK. 

Sementara itu, jika pengambilan diwakilkan oleh pihak yang berbeda KK, maka selain dokumen tersebut juga wajib melampirkan surat kuasa pencairan sebagai bukti persetujuan dari penerima bantuan.

4. Informasi Tambahan bagi KPM Baru

Bagi masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BLT Kesra sebesar Rp900.000 pada tahun 2025 dan berada dalam kelompok desil 1 hingga 4, disarankan untuk melakukan pengecekan status penerimaan bantuan. 

Pengecekan dapat dilakukan melalui pendamping PKH setempat untuk memastikan apakah nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima PKH atau BPNT Tahap 1 tahun 2026.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pangan #pkh