RADAR BOGOR – Bansos Bantuan Pangan kembali disalurkan setelah Idul Fitri 1447 H. Penyaluran bansos akan dilakukan sejak 30 Maret hingga akhir April 2026. Hal tersebut dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos.
Karena libur nasional Lebaran 1447 H, penyaluran bansos sembako sempat terhenti. Bahkan, beberapa wilayah di Indonesia belum menerima Bantuan Pangan tersebut.
Kota Cirebon akan menerima distribusi Bantuan Pangan pada 30 Maret dan 1–2 April 2026. Distribusi Bantuan Pangan di Kota Manado dijadwalkan pada 30 Maret 2026.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan distribusi bantuan sembako tersebut di Bengkulu; sebagian besar Kota Palembang (Sumatra Selatan); Kabupaten Malang (Jawa Timur); Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kota Subang (Jawa Barat); serta berbagai wilayah lainnya pada 30 Maret 2026.
Bantuan Pangan 2026
Bantuan sembako berupa 20 kg beras premium dan 4 liter minyak goreng Minyakita. Stimulus tersebut disalurkan kepada 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Urusan Logistik (Bulog), bansos sembako tersebut akan didistribusikan hingga akhir April 2026.
Bantuan Pangan dapat diambil di Kantor Pos Indonesia, Kantor Cabang Bulog, dan Balai Desa atau Kelurahan.
Syaratnya, KPM menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Undangan. Pendamping Sosial setempat akan membagikan Surat Undangan tersebut.
Bantuan sembako harus segera diambil setelah memperoleh Surat Undangan. Jika tidak diambil, pemerintah daerah (pemda) berpotensi memberikannya kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Sebaiknya hubungi Pendamping Sosial atau petugas bansos jika tidak bisa segera mengambil.
Cek Bansos
Sebaiknya KPM mengecek kepesertaan bansos di aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis di Play Store maupun App Store. KPM juga dapat mengakses situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
KPM dapat menanyakan penyebab dinonaktifkannya bansos kepada Pendamping Sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa atau kelurahan setempat. KPM juga dapat menghubungi Dinas Sosial kota atau kabupaten setempat.
Syarat Bansos Bantuan Pangan 2026
Bantuan Pangan mensyaratkan penerima berada pada Desil 1–4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Oleh karena itu, berpotensi terjadi multibansos karena syarat penerima bansos reguler seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) juga mensyaratkan Desil 1–4 pada DTSEN.
Karena kuotanya terbatas, tidak semua penerima manfaat BPNT Program Sembako menerima Bantuan Pangan. Namun, seluruh penerima manfaat PKH memperoleh Bantuan Pangan.
KPM yang desilnya terlalu tinggi namun merasa kondisi ekonominya layak mendapatkan bansos dapat mengajukan sanggahan atau pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
KPM juga dapat menghubungi Pendamping Sosial atau operator SIKS-NG setempat.
Menurut Instagram Kementerian Sosial, Pendamping Sosial tidak hanya berperan dalam penyaluran bansos bantuan pangan, tetapi juga turut memberdayakan KPM agar ketahanan ekonominya meningkat.
Diharapkan suatu saat KPM dapat hidup mandiri, mengingat bansos bersifat sementara.
Bantuan Pangan tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat kurang mampu, tetapi juga berperan dalam mencegah inflasi. Biasanya, inflasi dipengaruhi oleh harga sembako seperti beras dan minyak goreng.***
Editor : Eli Kustiyawati