Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perbedaan Bansos BPNT dan Bantuan Beras Minyak 2026, Ini Penjelasan Lengkap Agar Tidak Salah Paham Saat Menerima Bansos

Ira Yulia Erfina • Minggu, 29 Maret 2026 | 19:33 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako

RADAR BOGOR - Perbedaan antara bantuan sosial (bansos) sering kali belum dipahami secara utuh oleh masyarakat, terutama ketika membandingkan BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai (Sembako) dengan bantuan pangan berupa beras dan minyak.

Kedua jenis bantuan ini memang sama-sama bertujuan membantu kebutuhan dasar, namun memiliki mekanisme penyaluran, bentuk bantuan, serta sifat program yang berbeda sehingga penting untuk dipahami secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerimaan maupun penggunaan bantuan.

Melansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy pada Minggu, 29 Maret 2026, pada dasarnya BPNT atau Sembako merupakan bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial dengan bentuk penyaluran yang saat ini berupa uang tunai.

Bantuan ini memiliki nominal sebesar Rp200.000 per bulan dan dalam praktiknya dapat dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan, misalnya tiga bulan dalam satu kali pencairan sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000. 

Dana tersebut biasanya disalurkan melalui rekening atau akses perbankan seperti ATM maupun agen penyalur yang telah ditunjuk. 

Program ini bersifat reguler, artinya bantuan diberikan secara rutin selama penerima masih memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam data kesejahteraan sosial.

Sementara itu, bantuan pangan berupa beras dan minyak memiliki karakteristik yang berbeda karena disalurkan dalam bentuk barang fisik, bukan uang. 

“Jadi bansos PKH memang sejak awal tunai. Berikutnya ada bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang dulu disalurkan berupa beras, minyak, telur, dan sebagainya itu ditunaikan atau dijadikan tunai dalam bentuk uang ya, bisa diambil di ATM ataupun di agen terdekat,” ungkap narator melalui kanal Youtube Ach Haris Efendy.

Bantuan ini dikelola oleh Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan BULOG sebagai pihak distribusi. Dalam satu bulan, penerima bisa mendapatkan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak.

Jika penyaluran dilakukan untuk dua bulan sekaligus, maka jumlah yang diterima menjadi 20 kilogram beras dan 4 liter minyak. 

Program ini tidak bersifat tetap seperti BPNT karena penyalurannya bergantung pada kebijakan pemerintah terkait ketersediaan cadangan pangan nasional, sehingga termasuk bantuan yang bersifat kondisional.

Dari sisi penerima, tidak semua bantuan diberikan kepada orang yang sama. Ada masyarakat yang hanya menerima salah satu jenis bantuan, namun ada juga yang bisa mendapatkan keduanya sekaligus.

Hal ini bergantung pada status sosial ekonomi yang tercatat dalam basis data nasional. Secara umum, penerima bantuan berasal dari kelompok keluarga prasejahtera yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 atau 5. 

Dengan demikian, meskipun seseorang tidak menerima BPNT atau program lain seperti PKH, masih ada kemungkinan untuk mendapatkan bantuan pangan apabila memenuhi kriteria yang ditentukan.

Bagi masyarakat yang merasa termasuk dalam kategori prasejahtera tetapi belum menerima bantuan, terdapat prosedur yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima.

Proses ini dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan tujuan agar data masyarakat tersebut dapat dimasukkan ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau basis data nasional lainnya. 

Apabila terdapat kendala dalam proses administrasi di tingkat desa, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan perangkat desa seperti sekretaris desa, lurah, maupun kepala desa untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bpnt #bansos #bantuan pangan #sembako