Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akhirnya Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Lewat PT Pos Indonesia Sudah Dimulai, Ini Rincian Nominal dan Cara Cek Status Penerima

Ira Yulia Erfina • Senin, 30 Maret 2026 | 05:50 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) pada awal tahun 2026 kembali berlangsung, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

Proses distribusi ini dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan data serta mekanisme di masing-masing wilayah.

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Minggu, 29 Maret 2026, bahwa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pencairan bantuan telah mulai dilakukan. Penyaluran ini menjadi salah satu tanda bahwa distribusi bansos tahap 1 sedang berjalan di berbagai daerah secara bertahap. 

“Buat wilayah lain yang belum, ditunggu saja karena kembali lagi untuk pencairan bantuan sosial ini yang cairnya melalui PT Pos Indonesia sama, yaitu bertahap juga Buat wilayah lain yang belum, ditunggu saja karena kembali lagi untuk pencairan bantuan sosial ini yang cairnya melalui PT Pos Indonesia sama, yaitu bertahap juga,” ungkap narator dalam kanal Youtube Pendamping Sosial.

Penerima manfaat yang mendapatkan bantuan melalui kantor pos pada tahap ini sebagian besar merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang terdaftar pada tahun 2026, sehingga proses verifikasi dan pencocokan data menjadi bagian penting dalam tahapan awal penyaluran.

Dari sisi nominal, bantuan BPNT atau program sembako disalurkan sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan, yaitu Januari hingga Maret, dengan rincian Rp200.000 per bulan.

Sementara itu, bantuan PKH memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung pada komponen dalam keluarga penerima. Untuk kategori anak usia dini dan ibu hamil, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000. 

Lansia dan penyandang disabilitas menerima Rp600.000. Anak yang sedang menempuh pendidikan SMA memperoleh Rp500.000, tingkat SMP sebesar Rp375.000, dan tingkat SD sebesar Rp225.000.

Untuk memastikan status sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial maupun situs yang tersedia.

Selain itu, pengecekan secara langsung kepada petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa atau kelurahan juga menjadi salah satu cara yang dinilai lebih akurat. 

Status “SI” atau Standing Instruction menunjukkan bahwa bantuan sedang dalam proses penyaluran.

Kriteria penerima bantuan mengacu pada data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Prioritas diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4, yang merupakan kategori dengan tingkat kesejahteraan terendah. 

Untuk program PKH, penerima wajib memiliki komponen tertentu, seperti komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial. 

Data penerima bersifat dinamis, sehingga penerima bantuan pada tahun sebelumnya tidak secara otomatis terdaftar kembali jika hasil pemutakhiran menunjukkan adanya perubahan kondisi ekonomi.

Dalam pelaksanaannya, terdapat mekanisme khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas berat yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos. 

Penyaluran dilakukan melalui layanan antar langsung ke rumah oleh petugas, dengan pendampingan dari aparat setempat atau pendamping sosial. Mekanisme ini dilakukan agar bantuan tetap dapat diterima tanpa kendala akses.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #Penyaluran Bantuan Sosial #bansos #pkh