Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH BPNT Cair Akhir Maret 2026, Ada Tambahan 3 Juta KPM Baru dan Bantuan Pangan 20 Kg untuk Penerima

Ira Yulia Erfina • Senin, 30 Maret 2026 | 06:08 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi fokus utama menjelang akhir Maret 2026, seiring dimulainya penyaluran bansos reguler dan tambahan bantuan pangan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

Penyaluran ini dijadwalkan berlangsung mulai akhir Maret 2026, dengan cakupan yang luas baik untuk penerima lama maupun penerima baru yang telah masuk dalam pembaruan data terbaru.

1. Pencairan Bansos Reguler PKH dan BPNT Gelombang 2

Melansir dari kanal Youtube Klik Bansos, penyaluran bantuan sosial reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki gelombang kedua yang dimulai pada 30 Maret 2026.

Proses ini menyasar KPM lama sekaligus KPM baru yang telah terdaftar dalam sistem. 

Hingga saat ini, realisasi penyaluran PKH telah mencapai sekitar 8,9 juta KPM atau 89,4 persen dari target 10 juta penerima.

Sementara itu, BPNT telah tersalurkan kepada sekitar 15 juta KPM atau 86,9 persen dari total target 18,25 juta penerima.

Selain itu, terdapat tambahan sekitar 3 juta KPM baru yang terdiri dari 1 juta penerima PKH dan 2 juta penerima BPNT, yang sebelumnya berasal dari penerima BLT Kesra tahun 2025 dan berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4.

“Kurang lebih 3 juta keluarga penerima manfaat baru akan cair bantuan reguler PKH dan juga BPNT,” ungkap narator dalam kanal Youtube Klik Bansos.

2. Perubahan Data Penerima Berdasarkan Desil

Penyaluran bansos tahun 2026 mengacu pada sistem desil yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat. Bantuan hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.

Baca Juga: Kabar Melegakan Hari Ini, Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Cair via Pos, Intip Jadwal Lanjutan Bantuan Beras dan Persiapan untuk Tahap 2

KPM yang sebelumnya menerima bantuan namun kini datanya telah meningkat ke desil 5 hingga desil 10 tidak lagi termasuk dalam daftar penerima karena mengalami eksklusi secara otomatis dalam sistem. 

Untuk memastikan status tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi cek bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

3. Penyaluran Bansos Penebalan Berupa Bantuan Pangan

Selain bantuan reguler, terdapat juga program penebalan bansos dalam bentuk bantuan pangan yang mencakup beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter.

Bantuan ini dialokasikan kepada sekitar 35 juta KPM yang masih berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan mekanisme undangan. 

KPM yang telah menerima surat undangan diharapkan segera melakukan pencairan sesuai jadwal yang ditentukan, karena bantuan yang tidak diambil berpotensi dikembalikan. 

Penerima BLT Kesra tahun 2025 tetap berhak memperoleh bantuan ini selama masih memenuhi kriteria desil yang berlaku.

4. Peralihan Penyaluran dari PT Pos ke KKS

Bagi KPM yang sedang dalam proses peralihan dari penyaluran melalui PT Pos Indonesia ke sistem Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdapat mekanisme lanjutan yang perlu diperhatikan. 

KPM yang belum menerima kartu KKS namun statusnya dalam sistem sudah menunjukkan “berhasil cek rekening” akan mendapatkan undangan untuk proses pencetakan kartu di bank penyalur. 

Setelah kartu diterima, bantuan dapat dicairkan melalui mekanisme perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Imbauan Terkait Proses Pencairan

KPM yang belum menerima bantuan meskipun masih berada pada kategori desil 1 hingga desil 4 disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing guna memastikan status penyaluran, termasuk pengecekan proses Standing Instruction (SI) atau transfer bantuan. 

Selain itu, saat melakukan pencairan melalui PT Pos Indonesia, KPM diwajibkan membawa dokumen sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat undangan agar proses berjalan lancar tanpa kendala administratif.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #pencairan bantuan sosial