RADAR BOGOR - Bagi Anda yang sedang menantikan pencairan bantuan sosial atau bansos, khususnya melalui PT Pos Indonesia, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut pada tahap ini.
Informasi mengenai kriteria ini sangat krusial agar masyarakat tidak salah paham mengenai proses seleksi penerima bantuan.
Berdasarkan penjelasan dari kanal YouTube Sukron Channel, berikut adalah poin-poin utama mengenai kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026:
Kriteria Utama: Terdaftar di DTSEN
Syarat mutlak untuk menjadi penerima bantuan adalah data keluarga tersebut harus sudah tercatat secara resmi dalam sistem negara.
"Penerima baru baik PKH maupun BPNT di tahap 1 di 2026 ini itu mereka adalah keluarga yang pasti yang pertama kategori syarat yaitu yang sudah masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," ucap narator YouTube Sukron Channel.
Prioritas Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan (Desil)
Pemerintah menggunakan sistem peringkat kesejahteraan yang disebut Desil untuk menentukan prioritas penerima:
• Prioritas Utama: Bantuan sangat diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam Desil 1 dan 2 (kategori sangat miskin).
• Prioritas Tambahan: Keluarga di Desil 3 dan 4 masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan bantuan, namun hal ini sangat bergantung pada ketersediaan kuota yang ada.
Siapa yang Menentukan Kelayakan?
Banyak masyarakat yang mengira bahwa pendamping PKH atau perangkat desa yang menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Faktanya, penentuan nilai desil sepenuhnya adalah wewenang Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihak lain seperti pendamping PKH, pemerintah desa, maupun Kementerian Sosial tidak memiliki otoritas untuk mengubah status desil seseorang, karena data tersebut murni hasil penilaian statistik dari BPS.
Cara Mengusulkan Diri
Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak mampu namun belum pernah mendapatkan bantuan, terdapat langkah mandiri yang bisa dilakukan:
1. Periksa status desil Anda secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Jika data belum masuk, Anda dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Penerimaan bansos melalui kantor pos bukan dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan data ketat dari DTSEN dan peringkat desil BPS. Pastikan data Anda valid dan terpantau di sistem agar proses penyaluran berjalan lancar.***
Editor : Eli Kustiyawati