Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 via PT Pos Indonesia Sudah Dimulai, Ini Besaran Bantuan dan Syarat Penerima

Ira Yulia Erfina • Senin, 30 Maret 2026 | 14:41 WIB

 Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako.
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako.

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 1 tahun 2026 melalui PT Pos Indonesia mulai berjalan secara bertahap di berbagai daerah. 

Melansir dari kanaal Youtube Pendamping Sosial, program yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan sebagian wilayah telah lebih dahulu menerima pencairan, sementara daerah lainnya mengikuti jadwal distribusi sesuai tahapan yang ditetapkan.

Pada tahap awal ini, penyaluran bansos dilaporkan telah berlangsung di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. 

“Salah satu contohnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya,” ungkap narator  melalui kanal Youtbe Pendamping Sosial.

Proses distribusi tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia, melainkan menyesuaikan kesiapan data dan mekanisme penyaluran di masing-masing daerah, sehingga masyarakat di wilayah lain dapat menerima bantuan pada waktu yang berbeda.

Jenis bantuan yang disalurkan terdiri dari BPNT dan PKH dengan rincian nominal yang telah ditentukan. Untuk BPNT atau program sembako, penerima mendapatkan total Rp600.000 yang merupakan akumulasi alokasi selama tiga bulan, yaitu Januari hingga Maret 2026, dengan perhitungan Rp200.000 per bulan. 

Sementara itu, bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen dalam keluarga penerima. Anak usia dini serta ibu hamil masing-masing memperoleh Rp750.000, anak sekolah tingkat SD sebesar Rp225.000, tingkat SMP Rp375.000, dan tingkat SMA Rp500.000. Untuk kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas, bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000.

Penetapan penerima bantuan mengacu pada sejumlah kriteria yang telah ditentukan dalam sistem data sosial. Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta berada dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4 yang menjadi prioritas. 

Khusus untuk PKH, penerima wajib memiliki komponen tertentu dalam keluarga, seperti kategori kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial. 

Selain itu, penerima bantuan sebelumnya seperti bantuan El Nino atau bantuan kesejahteraan tidak secara otomatis masuk dalam daftar penerima PKH atau BPNT, karena data terus diperbarui sesuai kondisi terbaru.

Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh dengan mendatangi operator SIKS-NG di kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. 

Dalam sistem tersebut, apabila status yang muncul adalah “SI” atau Standing Instruction, maka bantuan sedang dalam tahap proses penyaluran atau pembuatan undangan melalui PT Pos.

Dalam pelaksanaannya, tersedia layanan khusus bagi penerima yang termasuk dalam kategori lanjut usia maupun penyandang disabilitas berat. 

Jika tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pos, penyaluran bantuan dapat dilakukan secara langsung ke rumah oleh petugas, dengan pendampingan dari aparat setempat atau tenaga pendamping sosial. 

Mekanisme ini bertujuan memastikan bantuan tetap tersalurkan kepada penerima yang memiliki keterbatasan mobilitas.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #jawa barat #bansos #pkh