RADAR BOGOR - Perbedaan antara bantuan sosial (bansos) BPNT (Sembako) dan Bantuan tambahan pangan berupa beras dan minyak pada periode Februari hingga Maret 2026 menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengenali jenis bantuan yang diterima.
Kedua program ini sama-sama ditujukan untuk membantu kelompok prasejahtera, namun memiliki perbedaan mendasar dari sisi pengelolaan, bentuk bantuan, hingga mekanisme penyalurannya.
1. Perbedaan Lembaga Pengelola
Melansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy, BPNT atau bantuan sembako berada di bawah pengelolaan Kementerian Sosial, dengan acuan data penerima berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, Bantuan Pangan berupa beras dan minyak tidak termasuk dalam program BPNT, melainkan dikelola oleh Badan Pangan Nasional yang bekerja sama dengan Perum BULOG.
Perbedaan lembaga ini berpengaruh langsung pada sistem pendataan, distribusi, serta kebijakan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Baca Juga: Bagian Jasad Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Ditemukan di Cariu dan Tanjungsari Bogor
2. Bentuk dan Nominal Bantuan
BPNT saat ini disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam praktiknya, bantuan ini sering dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000 melalui kartu KKS atau agen penyalur resmi.
Di sisi lain, Bantuan Pangan tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan barang kebutuhan pokok. Untuk periode Februari hingga Maret 2026, penerima memperoleh total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, yang dibagi berdasarkan alokasi bulanan.
“pemerintah menyalurkan bantuan beras ya dan juga minyak untuk kuota 2 bulan, Februari dan Maret,” ungkap narator dalam kanal Youtube Ach Haris Efendy.
3. Sifat Penyaluran Bantuan
BPNT bersifat reguler, artinya bantuan ini memiliki jadwal pencairan yang berkelanjutan selama penerima masih memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai keluarga prasejahtera. Berbeda dengan itu, Bantuan Pangan bersifat tidak tetap atau kondisional.
Penyalurannya bergantung pada kebijakan pemerintah terkait cadangan pangan nasional, sehingga tidak selalu tersedia setiap bulan. Pada awal tahun, misalnya, bantuan ini tidak disalurkan pada Januari namun kembali diberikan pada Februari dan Maret.
4. Kriteria Penerima Bantuan
Penerima BPNT tidak secara otomatis mendapatkan Bantuan Pangan, begitu pula sebaliknya. Dalam praktiknya, terdapat masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH, tetapi tetap menerima bantuan beras.
Kriteria utama penerima kedua jenis bantuan ini tetap mengacu pada kategori keluarga prasejahtera yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Regsosek.
5. Cara Mendaftar dan Pengusulan Data
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan, langkah yang dapat dilakukan adalah melapor kepada aparat desa atau kelurahan setempat.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah setelah Libur Lebaran 2026, Mendikdasmen Sambangi Sekolah di Kota Depok
Proses pengusulan dilakukan melalui forum musyawarah desa, di mana data warga akan diverifikasi untuk dimasukkan ke dalam basis data kemiskinan.
Dari proses tersebut, nama yang telah memenuhi kriteria dapat diajukan sebagai calon penerima bansos, baik melalui jalur Kementerian Sosial maupun lembaga lain yang terkait.***
Editor : Asep Suhendar