RADAR BOGOR - Pemerintah akan segera melaksanakan pencairan bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahap kedua tahun 2026.
Menurut kanal youtube Info Bansos, mengacu pada penyaluran tahun-tahun sebelumnya, maka awal bulan April menjadi momen yang sangat menentukan.
"Karena di awal April inilah Kementerian Sosial melakukan verifikasi ulang kelayakan secara ketat bagi seluruh calon KPM," sebutnya.
Proses verifikasi ulang dilakukan melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada pada desil 1 sampai desil 4 atau 40% keluarga paling miskin dan rentan di Indonesia yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2026.
Verifikasi mencakup pengecekan data KTP, kartu keluarga (KK), kondisi ekonomi rumah tangga, serta komponen keluarga.
Jika data KPM lengkap dan valid, maka berpeluang masuk dalam daftar penerima resmi bansos tahap 2 2026.
"Ini adalah langkah krusial agar bantuan benar-benar tepat sasaran," tegas kanal Info Bansos.
Sebagai informasi, bansos PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dengan komponen khusus.
Kelompok sasaran PKH meliputi ibu hamil atau menyusui, anak usia dini balita, anak sekolah SD SMP, SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.
Tujuan penyaluran bansos untuk memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan kualitas hidup keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi KPM untuk bisa menerima pencairan bansos seperti anak sekolah harus bersekolah rutin, ibu hamil rutin periksa ke posyandu dan lansia mendapatkan perawatan kesehatan.
Sementara BPNT memiliki kelompok sasaran yang lebih luas, yakni keluarga miskin dan rentan secara umum di desil 1 sampai 4.
Bansos ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari dan harus digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan sembako lainnya.
BPNT lebih fokus pada pemenuhan gizi keluarga secara langsung, sedangkan PKH fokus pada perlindungan dan pemberdayaan jangka panjang.
Editor : Siti Dewi Yanti