RADAR BOGOR - Perbedaan antara berbagai jenis bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait BPNT atau bantuan sembako dengan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.
Kedua program ini memang sama-sama bertujuan membantu kebutuhan dasar masyarakat, namun memiliki sistem penyaluran, bentuk bantuan, hingga mekanisme yang berbeda sehingga penting untuk dipahami secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
1. Perbedaan Lembaga Penyalur
Melansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy, BPNT atau bantuan sembako berada di bawah pengelolaan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan termasuk dalam program bantuan sosial reguler.
Bantuan ini disalurkan secara rutin kepada penerima yang telah terdaftar, umumnya dalam bentuk saldo yang bisa dicairkan melalui ATM atau agen resmi.
Sementara itu, bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng tidak termasuk dalam program BPNT. Bantuan ini dikelola oleh Badan Pangan Nasional dan didistribusikan dengan dukungan Perum BULOG sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah.
2. Bentuk dan Nominal Bantuan
Perbedaan paling terlihat terletak pada bentuk bantuan yang diberikan. BPNT disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan nilai Rp200.000 per bulan.
Dalam kondisi tertentu, pencairan dapat dilakukan sekaligus, misalnya untuk tiga bulan dengan total Rp600.000. Di sisi lain, bantuan pangan disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok.
“Meskipun ini sama-sama dari anggaran pemerintah pusat, tapi BPNT atau sembako itu yang mengelola adalah Kementerian Sosial,” ungkap narator dalam kanal Youtube Ach Haris Efendy.
Untuk periode Februari hingga Maret, bantuan yang diberikan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan dan minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan, sehingga total yang diterima selama dua bulan adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
3. Sifat Bantuan
BPNT termasuk bantuan yang bersifat reguler, artinya diberikan secara berkelanjutan selama penerima masih memenuhi kriteria yang ditetapkan dan terdaftar dalam sistem data sosial.
Berbeda dengan itu, bantuan beras dan minyak goreng bersifat kondisional atau situasional.
Penyalurannya tidak selalu dilakukan setiap bulan, melainkan menyesuaikan dengan kebijakan dan kondisi tertentu, sehingga dalam satu periode bantuan bisa ada, namun pada periode lain tidak tersedia.
4. Kriteria Penerima
Penerima BPNT tidak secara otomatis menjadi penerima bantuan pangan, begitu juga sebaliknya. Kedua program memiliki mekanisme penentuan penerima masing-masing.
Secara umum, sasaran bantuan adalah masyarakat dalam kategori prasejahtera yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5 dalam data kesejahteraan.
Hal ini menjelaskan mengapa terdapat penerima bantuan beras yang tidak menerima BPNT, maupun penerima BPNT yang tidak mendapatkan bantuan pangan tambahan.
5. Cara Mendaftar Bantuan Sosial
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Proses ini bertujuan agar data mereka dapat masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Dengan terdaftarnya data tersebut, peluang untuk menerima bantuan sesuai kategori akan terbuka sesuai dengan hasil verifikasi.***
Editor : Eli Kustiyawati