RADAR BOGOR - Belakangan ini, jagat media sosial ramai membicarakan kabar mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan "bansos double".
Istilah ini sempat memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai bantuan apa saja yang sebenarnya sedang dicairkan secara bersamaan tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari kanal YouTube Ariawanagus, istilah bansos double ini mengacu pada distribusi bantuan yang dilakukan melalui kantor pos.
"Untuk bansos yang cair double yang dimaksud adalah pencairan bantuan lewat PT Pos di mana sekarang memang itu banyak teman-teman yang menunggu pencairan di PT Pos, baik bantuan PKH, BPNT, ataupun bantuan PKH plus BPNT dan ada tambahan bansos lain yang juga disalurkan melalui PT Pos," ucap narator YouTube Ariawanagus.
Agar tidak salah paham, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai fenomena bansos double ini:
Apa Sebenarnya Bansos "Double" Itu?
Penting untuk dipahami bahwa bansos double bukanlah penerimaan dua kali untuk satu jenis bantuan yang sama.
Melainkan, KPM menerima bantuan reguler (seperti PKH atau BPNT) sekaligus bantuan tambahan (stimulus) dalam waktu yang bersamaan.
Secara konkret, bantuan double ini biasanya berupa:
• Undangan pencairan bantuan tunai PKH/BPNT dari PT Pos Indonesia.
• Tambahan bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Ciri-Ciri KPM yang Berpeluang Mendapatkannya
Tidak semua orang mendapatkan paket bantuan ini. Terdapat kriteria khusus bagi KPM yang berpeluang besar menerima bantuan double, di antaranya:
1. Terdata Aktif
Nama Anda harus terdata aktif di sistem sebagai penerima PKH, BPNT, atau kombinasi keduanya.
2. Penyaluran Lewat Pos
KPM yang mendapatkan undangan resmi pencairan melalui PT Pos Indonesia.
3. Penerima BPNT
Sebagian besar penerima BPNT memiliki peluang yang sangat besar karena kuota untuk bantuan pangan (beras dan minyak goreng) ini mencapai jutaan KPM di seluruh Indonesia.
Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, pastikan untuk rutin mengecek informasi di perangkat desa atau kelurahan setempat terkait pembagian surat undangan dari Kantor Pos. Gunakanlah bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga di rumah.***
Editor : Eli Kustiyawati