Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Bansos Tambahan Pangan Jangan Khawatir, Penyaluran Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Diperpanjang hingga April 2026

Kholikul Ihsan • Selasa, 31 Maret 2026 | 14:05 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos pangan beras kepada KPM.
Ilustrasi penyaluran bansos pangan beras kepada KPM.

RADAR BOGOR - Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tambahan pangan diimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu berdesakan di balai desa, karena pemerintah memperpanjang masa penyaluran bantuan hingga bulan April 2026. 

Penyesuaian jadwal ini dilakukan oleh Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memastikan 35 juta KPM di seluruh Indonesia menerima haknya secara utuh pasca-periode libur hari raya.

Kendala Libur Hari Raya Jadi Alasan Perpanjangan

Target awal penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng seharusnya tuntas pada akhir Maret 2026.

Namun, adanya serangkaian hari libur nasional dan hari raya (seperti Nyepi) membuat distribusi logistik di triwulan pertama tidak maksimal, mengutip dari channel YouTube Diary Bansos.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan kompensasi waktu tambahan. Penyaluran bantuan tambahan berupa beras premium 20 kg dan minyak goreng kemasan 4 liter kini difokuskan pada minggu-minggu pertama bulan April guna menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen.

 Baca Juga: Sebelum Tayang di Indonesia, Film Ghost in the Cell Karya Joko Anwar Sudah Laku di 86 Negara

Update Penyaluran Daerah

Sebagai gambaran, wilayah seperti Kabupaten Banyuwangi saat ini sedang melakukan finalisasi penjadwalan. Bagi warga yang di daerahnya belum ada tanda-tanda pembagian undangan, dipastikan proses distribusi akan dilakukan pada bulan April nanti.

Langkah serupa juga diterapkan di berbagai kabupaten/kota lain di Indonesia yang memiliki kepadatan penduduk tinggi.

KPM diminta untuk terus menjalin komunikasi dengan aparat desa atau pendamping sosial agar mendapatkan jadwal pasti pengambilan bantuan di titik bagi masing-masing.

 Baca Juga: CFD Tegar Beriman Kembali Digelar 5 April 2026, Pemkab Bogor Siapkan Layanan Publik, UMKM hingga Hiburan Budaya

Syarat Pengambilan dan Larangan Pungutan

Sesuai arahan pusat, pengambilan bantuan pangan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. KPM cukup membawa:

 - Surat Undangan dari desa/kelurahan.

 - KTP elektronik Asli dan Kartu Keluarga (KK).

 - Dokumentasi (Foto) saat menerima bantuan di lokasi sebagai bukti verifikasi sistem.

 Baca Juga: Jadwal Lengkap Bansos PKH dan BPNT Akhir Maret Hingga April 2026, Ini Cara Cek Status dan Ambil Dana Susulan

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyaluran bantuan sosial.

“Bantuan tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak manapun,” ujar Mensos Saifullah Yusuf, melansir dari instagram @kemensosri.

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini adalah bentuk stimulus untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global tahun 2026.***

Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #pangan