Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap Dua 2026 Sudah Siap Cair, Cek Syarat Wajib Agar Bantuan Tetap Diterima KPM

Ira Yulia Erfina • Rabu, 1 April 2026 | 05:32 WIB
Ilustrasi penyerahan bantuan sosial (bansos) kepada KPM.Ilustrasi penyerahan bantuan sosial (bansos) kepada KPM. (Foto: Instagram @kalurahan.trimulyo)

RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 menunjukkan bahwa proses pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua mulai memasuki fase persiapan menjelang periode April hingga Juni. 

Seiring berakhirnya bulan Maret, perhatian utama tertuju pada kesiapan data penerima serta pemenuhan sejumlah kriteria yang menjadi penentu kelanjutan bantuan. 

Selain itu, pada penghujung Maret 2026 masih terdapat beberapa jenis bantuan lain yang terus disalurkan di berbagai wilayah, termasuk bantuan reguler maupun bantuan susulan bagi penerima baru.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Dimulai Akhir Maret 2026, Ini Syarat Ambil di Kantor Pos dan Cara Cek NIK

Dikutip dari kanal Youtube Kabar Bansos, pada tahap kedua yang mencakup alokasi April, Mei, dan Juni 2026, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan tetap dapat diterima. 

Pertama, status kepesertaan harus masih aktif dan sesuai dengan kriteria yang berlaku. Penerima PKH juga wajib memiliki komponen bantuan yang masih valid sesuai ketentuan program. Kedua, status desil menjadi faktor krusial dalam penentuan kelayakan. 

Penerima yang berada dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 masih berhak menerima bantuan, sementara mereka yang mengalami perubahan ke Desil 5 atau lebih tinggi tidak lagi termasuk dalam prioritas penerima. 

Baca Juga: Akses Media Sosial Anak Dibatasi, Kesehatan Mental Jadi Fokus Evaluasi Kemenkes

“status desilnya masih empat ke bawah, yaitu 4, 3, 2, atau 1, dipastikan masih akan tersalurkan untuk bantuan PKH dan bantuan BPNT-nya,” jelas narator melalui kanal Youtube Kabar Bansos.

Pemeriksaan status ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi pengecekan bansos. Ketiga, pembaruan data terus dilakukan, termasuk proses graduasi bagi KPM yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu lebih dari lima tahun. 

Mekanisme ini membuka peluang bagi masyarakat lain yang dinilai lebih membutuhkan untuk masuk sebagai penerima baru.

Baca Juga: Viral! Perjuangan Wanita Tasikmalaya Hidup dengan Selang Makan Akibat Penyakit Langka, Berawal Sakit Tenggorokan

Sementara itu, hingga akhir Maret 2026, penyaluran beberapa jenis bantuan masih berlangsung di sejumlah daerah. Bantuan tersebut meliputi:

• BLT Dana Desa, yang disalurkan sebesar Rp900.000 untuk periode Januari hingga Maret 2026. Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak tercatat sebagai penerima PKH maupun BPNT, sehingga menjadi alternatif dukungan bagi kelompok di luar program utama.

• Bantuan pangan dalam bentuk barang, berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Distribusi bantuan ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat.

Baca Juga: KPM Segera Cek Undangan Pos: Bansos Beras 20 Kg dan PKH BPNT Tahap 2 Mulai Cair April 2026

• Penyaluran susulan PKH dan BPNT melalui kantor pos, yang ditujukan khusus bagi penerima baru. Kelompok ini sebagian besar berasal dari masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan lain pada tahun 2025, dengan jumlah penerima baru diperkirakan mencapai sekitar satu juta KPM.

Bagi penerima baru pada tahun 2026, terdapat beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan terkait mekanisme pencairan. 

Sebagian KPM telah menerima undangan untuk pengambilan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih melalui bank penyalur sebagai akses utama pencairan bantuan. 

Baca Juga: KPM Segera Cek Undangan Pos: Bansos Beras 20 Kg dan PKH BPNT Tahap 2 Mulai Cair April 2026

Di sisi lain, terdapat pula penerima yang memperoleh undangan pencairan melalui kantor pos untuk tahap awal alokasi Januari hingga Maret. 

Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan mekanisme penyaluran yang disesuaikan dengan status dan kesiapan data masing-masing penerima.

Selain itu, masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan pada tahun 2025 disarankan untuk secara rutin melakukan pengecekan status kepesertaan. 

Baca Juga: Diserbu Wisatawan Saat Lebaran 2026, IKN Bikin UMKM Panen Omzet hingga Belasan Juta per Hari

Hal ini penting untuk memastikan apakah mereka masih berada dalam kategori desil rendah dan memenuhi syarat sebagai penerima PKH atau BPNT pada tahun berjalan. 

Pembaruan data yang terus dilakukan membuat status penerima dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pemantauan mandiri menjadi langkah yang diperlukan.

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh