Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Penting, Puluhan Pendamping Sosial Bansos PKH Diawasi Ketat, Simak Larangan yang Wajib Dihindari Petugas

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 1 April 2026 | 05:40 WIB
Ilustrasi pendamping sosial menemui KPM bansos.Ilustrasi pendamping sosial menemui KPM bansos (Foto: Youtube Kemensos RI)
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga pendamping sosial bansos. 
 
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, Dalam sebuah pengarahan khusus yang digelar di penghujung Maret 2026, pimpinan Kemensos memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat.
 
Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai pendamping sosial yang dianggap lalai, abai, bahkan mangkir dari tanggung jawab pelayanan publik.
 
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Dimulai Akhir Maret 2026, Ini Syarat Ambil di Kantor Pos dan Cara Cek NIK
 
Fokus penertiban disiplin menyasar kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Data kementerian menunjukkan tren penindakan yang konsisten:
 
• Tahun 2025: Terdapat hampir 500 pendamping yang menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, di mana 49 di antaranya berakhir dengan pemberhentian.
 
• Tahun 2026 (Hingga Maret): Tercatat sudah ada tiga orang pendamping P3K yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik dan disiplin kerja.
 
Baca Juga: Akses Media Sosial Anak Dibatasi, Kesehatan Mental Jadi Fokus Evaluasi Kemenkes
 
Pemerintah mengingatkan status P3K adalah sebuah kehormatan negara yang disertai fasilitas memadai, sehingga harus dibayar dengan tanggung jawab dan integritas yang tinggi dalam melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
"Saya ingin mengajak seluruh teman-teman pendamping, khususnya yang sudah P3K, untuk benar-benar melaksanakan tugas dengan baik. Ingat Anda diawasi tidak hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat luas. Jangan ada lagi pendamping yang main-main dengan kartu KPM atau mengarahkan untuk membeli bahan pokok di tempat-tempat tertentu," jelas narator dalam YouTube Arfan Saputra Channel. 
 
Salah satu poin krusial dalam arahan tersebut adalah larangan keras bagi pendamping sosial untuk mengintervensi kebebasan KPM dalam membelanjakan bantuan pangan.
 
Baca Juga: Terbaru 2026! Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 1 via PT Pos, Bantuan Beras Minyak Berlanjut, KKS Saldo 0 Ini Penyebabnya
 
Pendamping dilarang keras mengarahkan KPM ke warung atau toko tertentu (e-warong ilegal atau titipan) yang dapat merugikan penerima manfaat.
 
Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi akan ditindaklanjuti secara hukum dan administratif. 
 
Kementerian tidak akan segan-segan memproses pemberhentian bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar atau manipulasi distribusi bantuan.
 
Baca Juga: Viral! Perjuangan Wanita Tasikmalaya Hidup dengan Selang Makan Akibat Penyakit Langka, Berawal Sakit Tenggorokan
 
Tindakan tegas yang dilakukan Kementerian Sosial di bulan Maret 2026 ini merupakan pesan kuat bahwa integritas adalah harga mati dalam pelayanan sosial. 
 
Penertiban ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN dan pendamping P3K di seluruh Indonesia, untuk tetap fokus pada target-target kesejahteraan rakyat dan menjauhi praktik indisipliner yang merusak citra lembaga.***
Editor : Asep Suhendar
#pendamping sosial #kemensos #bansos #pkh