Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

April 2026, Bansos PKH dan BPNT Dikebut: Ada Penyaluran Susulan, Tambahan Beras dan Minyak Goreng

Ira Yulia Erfina • Rabu, 1 April 2026 | 05:44 WIB
Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos). (Foto: Instagram @liputanwargakpirian)Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos). (Foto: Instagram @liputanwargakpirian)

RADAR BOGOR - Perkembangan bantuan sosial (bansos) di Indonesia menjelang akhir Maret 2026 menunjukkan adanya sejumlah langkah administratif dan teknis yang dilakukan untuk mempercepat penyaluran kepada masyarakat. 

Informasi terbaru ini mencakup penerbitan surat resmi, penyaluran susulan, tambahan bantuan pangan, hingga imbauan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif dan sesuai data.

Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Selasa, 31 Maret 2026, terdapat dua surat penting yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tanggal 27 dan 29 Maret 2026. 

Baca Juga: Kunjungi Radar Bogor, Dewan Pendidikan Kota Bogor Perkuat Sinergi dan Sosialisasi Program

Surat tertanggal 27 Maret 2026 berisi instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K yang bertugas sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya di Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan, untuk turut berperan aktif dalam mengawal penyaluran bantuan BPNT atau sembako. 

Instruksi ini menegaskan bahwa pendamping sosial tidak hanya berfokus pada PKH, tetapi juga mendukung kelancaran distribusi bantuan sembako. 

Keterlibatan tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pendamping, pihak bank penyalur, serta dinas sosial setempat terkait jadwal dan lokasi pencairan bantuan.

Baca Juga: Cara Baru Bangun Pariwisata Dibongkar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Tetap Larang Study Tour

Sementara itu, surat kedua yang diterbitkan pada 29 Maret 2026 membahas mengenai redistribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan yang belum diambil oleh KPM pada periode sebelumnya. 

Dalam surat tersebut, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI diminta untuk melakukan pendistribusian ulang kartu dan buku tabungan tersebut. 

Langkah ini bertujuan agar bantuan sosial tahun 2026 dapat segera dicairkan tanpa terhambat oleh kendala administrasi yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Penonton! Film Suzanna : Santet Dosa di Atas Dosa Kian Meledak di Bioskop

Kemudian, terdapat informasi mengenai penyaluran bantuan susulan untuk tahap pertama tahun 2026. Penyaluran ini mencakup bantuan PKH dan BPNT yang belum tersalurkan pada periode sebelumnya. 

Selain itu, terdapat juga penyesuaian jumlah penerima secara nasional, yaitu sebanyak 18,8 juta KPM untuk program sembako dan 10 juta KPM untuk PKH. 

Penyaluran susulan ini juga mencakup sebagian KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala dalam proses pencairan melalui sistem perbankan.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Serahkan Laporan Anggaran 2025 ke BPK Jabar, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Selanjutnya pada poin ketiga, terdapat tambahan bantuan pangan sebagai bagian dari stimulus yang diberikan kepada masyarakat. Bantuan ini berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter yang ditujukan kepada sekitar 35 juta KPM. 

Penyaluran bantuan pangan ini mengalami penyesuaian jadwal, dari yang semula ditargetkan selesai pada bulan Maret menjadi diperpanjang hingga April 2026. 

“Penyaluran bantuan tambahan berupa bantuan pangan beras 20 kg dan juga minyak goreng 4 liter itu akan diperpanjang dan ditargetkan hingga bulan April tahun 2026,” ulas narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.

Baca Juga: Pertamax hingga Pertamina Dex Diprediksi Naik, Harga BBM Subsidi Tetap Aman, Ini Kata Bahlil

Perpanjangan ini terjadi karena adanya sejumlah hari libur nasional seperti Hari Raya Nyepi dan Idulfitri yang mempengaruhi proses distribusi di lapangan.

Pada poin terakhir, terdapat saran bagi KPM yang hingga saat ini belum menerima bantuan. Mereka dianjurkan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing. 

Pendamping sosial memiliki akses ke sistem SIKS-NG yang digunakan untuk memverifikasi status kepesertaan KPM, sehingga dapat diketahui apakah nama penerima masih terdaftar, sedang dalam proses, atau mengalami kendala tertentu. 

Baca Juga: Cuma Belasan Ribu, Jajanan Unik di Cekeremes Kawasan Air Mancur Bogor Ini Bikin Ketagihan

Langkah ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa proses penyaluran bantuan berjalan sesuai data yang tercatat.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh