RADAR BOGOR - Pemerintah tengah bersiap memasuki siklus penyaluran bantuan sosial atau bansos reguler Tahap 2 untuk periode April hingga Juni 2026.
Dikutip dari YouTube Info Bansos, Fokus utama dalam waktu dekat adalah akselerasi data bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, baik penerima lama maupun validasi baru, agar proses distribusi dapat berjalan tepat waktu di seluruh pelosok negeri.
Penting bagi masyarakat untuk memahami pembagian wilayah kerja perbankan dan PT Pos, karena jadwal pencairan sering kali dilakukan secara bertahap berdasarkan zonasi wilayah tersebut.
Untuk memudahkan koordinasi, pemerintah membagi daerah penyaluran menjadi tiga wilayah utama. Berikut adalah rincian daftar daerahnya:
• Wilayah 1: Meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, dan Jawa Barat.
• Wilayah 2: Meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
• Wilayah 3: Meliputi Provinsi Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
"Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk tahap kedua alokasi April hingga Juni 2026 diprediksi akan mengalami percepatan distribusi. Jika merujuk pada mekanisme penyaluran yang sudah berjalan, Wilayah 1 sering kali menjadi zona awal yang memulai termin pencairan, disusul secara bertahap oleh Wilayah 2 dan 3," kata narator dalam YouTube Info Bansos.
Bagi KPM yang bantuannya cair dengan lancar pada Tahap 1 kemarin, berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan menjelang pencairan tahap kedua:
Baca Juga: Masuk April 2026, tapi Bansos PKH BPNT Tahap 2 Belum Cair, Ini Info Terbaru yang Wajib Diketahui KPM
• Status SIKS-NG: Pantau perubahan periode salur di aplikasi atau melalui pendamping sosial. Pencairan dimulai segera setelah status berubah menjadi April–Juni 2026.
• Pemadanan Data: Pastikan tidak ada perubahan data administrasi yang belum dilaporkan (seperti kepindahan domisili atau perubahan komponen pendidikan anak) agar tidak terjadi anomali rekening.
• Kesiapan Kartu KKS: Pastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam kondisi aktif dan tidak rusak, terutama bagi KPM yang berada di wilayah yang didominasi penyaluran via bank (Himbara).
Pembagian wilayah menjadi 1, 2, dan 3 bertujuan untuk memastikan beban distribusi bansos tidak menumpuk di satu waktu dan daerah tertentu saja.
Dengan memahami zonasi ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memantau jadwal pencairan di daerah masing-masing.
Teruslah berkoordinasi dengan pendamping sosial bansos setempat, untuk mendapatkan informasi paling mutakhir mengenai tanggal pasti top-up saldo di wilayah Anda.***
Editor : Eli Kustiyawati