Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Awal April 2026 Bansos Mulai Cair Lagi, Ini Daftar 7 Bantuan Termasuk PKH BPNT PIP dan BLT Dana Desa

Ira Yulia Erfina • Rabu, 1 April 2026 | 18:10 WIB
Ilustrasi pendistribusian bansos PKH. (Foto: instagram @kecamatanbalikpapanselatan)
Ilustrasi pendistribusian bansos PKH. (Foto: instagram @kecamatanbalikpapanselatan)

RADAR BOGOR - Memasuki awal April 2026, penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai berjalan dengan berbagai skema yang mencakup bantuan tunai maupun bantuan dalam bentuk barang dan fasilitas layanan. 

Berdasarkan data yang tersedia yang dikutip dari kanal Youtube Klik Bansos pada Rabu, 1 April 2026 terdapat tujuh jenis bantuan yang dijadwalkan cair secara bertahap, dengan rincian yang terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu bantuan uang tunai dan bantuan non-tunai.

Pada kategori bantuan uang tunai, terdapat lima program yang menjadi fokus penyaluran. Pertama adalah Atensi Yatim Piatu (Atensi YAPI), yang diberikan kepada anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Baca Juga: Update Progres Pembangunan Alun-alun Tegar Beriman, Target Rampung Juni Bisa Digunakan di Hari Jadi Bogor ke 544

Bantuan ini memiliki nominal Rp200.000 per bulan, dan pencairan pada April mencakup alokasi bulan Maret atau April melalui bank penyalur seperti Bank Mandiri maupun melalui PT Pos Indonesia. 

Kedua adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang menyasar peserta didik dari jenjang SD hingga SMA yang telah melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Nominal bantuan ditetapkan berbeda sesuai tingkat pendidikan penerima, yakni sebesar Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 bagi jenjang SMP, dan Rp1.800.000 untuk tingkat SMA.

Baca Juga: Hore, Persiapan Pencairan Bansos Tahap 2 Prioritas Desil 1-4 hingga Panduan Pengecekan Bagi Calon Penerima Baru

Selanjutnya, Program Keluarga Harapan (PKH) juga termasuk dalam daftar bantuan tunai yang dijadwalkan cair. 

Penyaluran tahap kedua untuk periode April hingga Juni diperkirakan berlangsung setelah penyelesaian tahap pertama, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat yang masih dalam proses peralihan sistem penyaluran dari PT Pos Indonesia ke Kartu KKS. 

Pola yang sama juga berlaku pada Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), di mana pencairan tahap kedua direncanakan menyusul setelah tahap pertama dinyatakan selesai. 

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT April 2026 Tahap 1 Ternyata Belum Tuntas, Status Tahap 2 Masih Proses di Sistem SIKS NG

“bantuan PKH BPNT sudah mulai dicairkan mulai akhir bulan Maret 2026 untuk gelombang yang kedua di mana KPM yang cair bantuan PKH maupun BPNT-nya didominasi oleh KPM PKH BPNT peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS,” jelas narator dalam kanal Youtube Klik Bansos.

Selain itu, terdapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan kepada masyarakat dengan kategori miskin ekstrem yang tidak menerima PKH maupun BPNT. 

Mekanisme pencairannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah desa, baik secara bulanan maupun per tiga bulan.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT April 2026 Tahap 1 Ternyata Belum Tuntas, Status Tahap 2 Masih Proses di Sistem SIKS NG

Di luar bantuan tunai, terdapat dua jenis bantuan dalam bentuk barang dan fasilitas. Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng menjadi salah satu yang masih berlanjut dari tahap sebelumnya. 

Paket yang disalurkan terdiri dari 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Penyaluran ini merupakan kelanjutan dari distribusi yang belum tuntas pada bulan sebelumnya. 

Penerima yang telah memperoleh surat undangan diwajibkan segera melakukan pengambilan dalam jangka waktu maksimal lima hari agar bantuan tidak dinyatakan hangus. 

Baca Juga: Guru PAI Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Kantor Kementerian, Pemuda LIRA Bogor Geruduk Kejari

Sementara itu, program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) hadir dalam bentuk fasilitas layanan kesehatan gratis di Puskesmas maupun rumah sakit, sehingga tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Dalam proses penyaluran tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan penerima tidak lagi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat. 

Data menunjukkan bahwa bantuan tidak akan disalurkan kepada penerima yang telah meninggal dunia, maupun kepada keluarga yang dalam satu Kartu Keluarga memiliki anggota yang bekerja sebagai TNI, Polri, ASN, atau pegawai yang memiliki pendapatan melebihi ketentuan upah minimum yang berlaku. 

Baca Juga: Bosan Menu Lebaran, Rekomendasi Kuliner Segar di Bogor yang Cocok Jadi Penawar Rasa Enek Santan

Selain itu, penghentian juga berlaku bagi penerima yang menolak bantuan atau diketahui menggunakan dana bantuan untuk keperluan yang tidak sesuai, seperti konsumsi rokok, minuman beralkohol, penggunaan obat terlarang, aktivitas game online terlarang, maupun pembelian barang mewah secara kredit.***

Editor : Asep Suhendar
#ATENSI YAPI #bansos #pkh