Mulai April 2026, Pendamping PKH Lakukan Ground Checking KPM Bansos Guna Bantuan Tiba Tepat Sasaran
Gabriel Anderson Nainggolan• Rabu, 1 April 2026 | 20:43 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH kepada KPM. (Foto: jungsemi.kendalkab.go.id)
RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian pada awal April 2026, khususnya bagi para pendamping yang memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini tengah mengintensifkan proses verifikasi data penerima manfaat secara langsung di lapangan melalui mekanisme ground checking.
Kegiatan ground checking ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendamping PKH bertugas mencocokkan data yang tercatat di sistem dengan kondisi riil di lapangan.
Hal ini menjadi langkah strategis untuk meminimalisir kesalahan data sekaligus memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Melansir YouTube Arfan Saputra Channel, pendamping tidak hanya melakukan pengecekan identitas dasar seperti KTP dan Kartu Keluarga, tetapi juga menggali informasi lebih dalam terkait kondisi sosial ekonomi keluarga.
Data yang diperiksa mencakup pendidikan anggota keluarga, kondisi kesehatan, pekerjaan, hingga penghasilan dan kepemilikan aset.
Langkah ini dinilai penting karena kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Keluarga yang sebelumnya layak menerima bantuan bisa saja mengalami perubahan kondisi menjadi lebih sejahtera, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, pembaruan data menjadi kunci utama dalam menjaga akurasi penyaluran bansos.
Hasil dari ground checking ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan status penerima bantuan. Ada kemungkinan KPM tetap menerima bantuan, mengalami perubahan komponen bantuan, bahkan dihentikan apabila dinilai sudah tidak memenuhi kriteria. Di sisi lain, keluarga yang sebelumnya tidak terdaftar juga berpeluang masuk sebagai penerima baru.
Selain itu, pendamping PKH diingatkan untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Tidak diperkenankan adanya pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada KPM. Jika ditemukan praktik semacam itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan karena hal tersebut termasuk pelanggaran serius.
Keberadaan identitas resmi juga menjadi hal yang wajib dimiliki oleh setiap pendamping. Masyarakat berhak memastikan bahwa petugas yang datang merupakan pendamping resmi dari Kementerian Sosial. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial.
Dalam pelaksanaannya, kejujuran dari KPM juga menjadi faktor yang sangat menentukan. Data yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketidaksesuaian informasi dapat berdampak pada perubahan status bantuan, bahkan berpotensi menyebabkan pencabutan hak sebagai penerima.
Program ini sekaligus menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen, melainkan adaptif terhadap kondisi masyarakat.
Pemerintah berupaya menjaga agar anggaran bansos benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan adanya proses verifikasi yang lebih ketat ini, diharapkan kualitas penyaluran bantuan sosial semakin meningkat.
Pendamping PKH pun dituntut untuk bekerja lebih teliti, objektif, dan berintegritas demi mendukung keberhasilan program perlindungan sosial di Indonesia.
Proses ground checking ini dilakukan pemerintah guna memastikan bansos bisa sampai tepat sasaran kepada KPM yang benar-benar layak membutuhkan.***