Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan pangan yang mulai dicairkan hari ini, Kamis, 2 April 2026.
Namun, di balik kabar baik ini, ada syarat penting yang wajib dipenuhi oleh para penerima manfaat atau KPM.
Baca Juga: Kabar Gembira KPM, Beragam Bansos Dikabarkan Cair April 2026 Melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Berdasarkan pantauan di lapangan, penyaluran bantuan pangan terpantau berlangsung di wilayah Kota Banda Aceh sejak pukul 09.00 hingga 11.00 waktu setempat.
Program ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk periode Februari–Maret 2026 yang sempat tertunda akibat padatnya hari libur nasional.
Sebelumnya, distribusi bantuan ini diketahui baru mencapai sekitar 65 persen.
Hal tersebut mendorong pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog untuk melanjutkan penyaluran hingga bulan April 2026 agar seluruh penerima dapat terakomodasi.
Baca Juga: Berantas Narkoba, Bupati Rudy Susmanto Awali Gerakan Tes Urine, Siap Sasar Pegawai Pemkab Bogor
Tak hanya di Banda Aceh, penyaluran juga diperkirakan berlangsung di berbagai daerah lain, meskipun belum semuanya terpantau secara langsung.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, bantuan yang diberikan berupa:
• Beras 20 kilogram (2 karung 10 kg)
• Minyak goreng 4 liter
Paket ini merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Februari dan Maret 2026.
Baca Juga: Berantas Narkoba, Bupati Rudy Susmanto Awali Gerakan Tes Urine, Siap Sasar Pegawai Pemkab Bogor
Program ini menyasar sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari:
• Penerima PKH
• Penerima BPNT
• Eks penerima BLT
Masyarakat dalam Desil 1 hingga Desil 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Baca Juga: Akses CCTV Publik di Kota Bogor Eror, Warga Keluhkan Tak Bisa Akses BSW, Diskominfo Beri Penjelasan
Artinya, masyarakat yang berada di Desil 5 ke atas dipastikan tidak menerima bantuan ini, meskipun sebelumnya pernah mendapatkan bantuan sosial.
Agar tidak gagal menerima bantuan, masyarakat diwajibkan membawa:
• Kartu Keluarga (KK)
• KTP
• Surat undangan berbarcode
Tanpa dokumen tersebut, bantuan tidak dapat dicairkan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa bantuan harus diambil sesuai jadwal.
Baca Juga: Akses CCTV Publik di Kota Bogor Eror, Warga Keluhkan Tak Bisa Akses BSW, Diskominfo Beri Penjelasan
Jika tidak diambil selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka penerima bisa digantikan oleh pihak desa atau kelurahan.
Penyaluran bantuan pangan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat pasca Ramadan.
Namun, ketepatan administrasi dan keaktifan penerima menjadi faktor krusial agar bantuan tidak hangus begitu saja.***