RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mempercepat pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Percepatan penyaluran bansos ini dilakukan untuk alokasi periode April, Mei, dan Juni 2026.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan langkah ini dimungkinkan setelah adanya percepatan pembaruan data sosial ekonomi nasional.
“Biasanya data kami terima setiap tanggal 20 per triwulan, sekarang dimajukan menjadi tanggal 10. Hal ini membuat proses penyaluran bansos bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dari kanal YouTube Klik Bansos pada Sabtu, 4 April 2026.
Dengan diterimanya data lebih awal, Kemensos memiliki waktu yang lebih panjang untuk memproses penyaluran bantuan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mempercepat pencairan kepada masyarakat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Serahkan LKPP 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP Sejak 2016
Penyaluran bansos sendiri dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, serta melalui PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, penyaluran bansos tahap I tahun 2026 untuk periode Januari hingga Maret tercatat telah mencapai lebih dari 96 persen. Artinya, hanya sekitar 4 persen penerima yang belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Untuk tahap II, pencairan diperkirakan mulai berlangsung pada minggu ketiga hingga keempat April 2026, lebih cepat dibandingkan pola sebelumnya yang biasanya dilakukan di akhir bulan atau awal bulan berikutnya.
Namun demikian, tidak semua penerima bantuan sebelumnya akan kembali mendapatkan bansos pada tahap II ini.
Kemensos menegaskan, penyaluran bansos tetap mengacu pada hasil pemutakhiran data terbaru.
Kriteria Tidak Berhak dapat Bansos
Beberapa kriteria penerima yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial antara lain keluarga yang dinilai sudah sejahtera, memiliki anggota keluarga berstatus ASN, TNI, atau Polri, berpenghasilan di atas UMP/UMR, meninggal dunia, pindah alamat tanpa keterangan jelas, atau menolak bantuan.
Selain itu, penentuan penerima juga didasarkan pada sistem desil kesejahteraan. Untuk program PKH, penerima berada pada desil 1 hingga 3, sedangkan BPNT diperuntukkan bagi desil 1 hingga 4.
Masyarakat yang berada di desil atas, seperti desil 5 hingga 10, tidak lagi termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Pada tahap sebelumnya, tercatat sekitar 3 juta KPM lama dicoret dari daftar penerima karena peningkatan tingkat kesejahteraan.
Di sisi lain, pemerintah juga menambahkan sekitar 3 juta KPM baru yang mayoritas berasal dari penerima bantuan sosial lain pada tahun sebelumnya.
Bagi masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Kemensos membuka kesempatan untuk melakukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.***
Editor : Maulidia