Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Bansos PKH BPNT Tahap Dua Hari Ini 4 April, Aturan Baru Sistem Desil dan Daftar KPM yang Tereliminasi dari Kepesertaan 2026

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 4 April 2026 | 11:57 WIB
Ilustrasi pendataan sistem Desil KPM bansos PKH BPNT. Foto: YouTube Kemensos RI
Ilustrasi pendataan sistem Desil KPM bansos PKH BPNT. Foto: YouTube Kemensos RI

RADAR BOGOR - Memasuki periode persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT Tahap 2 untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia memberlakukan standarisasi baru dalam penentuan penerima manfaat. 

Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, langkah ini merujuk pada regulasi terbaru mengenai peringkat kesejahteraan keluarga yang bertujuan agar distribusi bansos PKH BPNT lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berada di lapisan ekonomi terbawah.

Perubahan ini membawa konsekuensi pada penghentian bansos PKH BPNT bagi sejumlah kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria kelayakan atau mengalami perubahan status kesejahteraan.

Baca Juga: Pembaruan Jadwal Pemutakhiran Data DTSEN untuk Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2, Penyaluran Bantuan Tetap Konsisten

1. Memahami Sistem Desil dalam Keputusan Mensos No. 22 Tahun 2026

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, pemerintah kini menggunakan sistem "Desil" atau peringkat kesejahteraan untuk menyaring penerima bansos secara lebih ketat.

Tingkatan ekonomi keluarga di mana semakin rendah angka desilnya (Desil 1), semakin rendah tingkat kesejahteraannya, dan semakin prioritas untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Terungkap Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 yang Wajib Diketahui

Sesuai aturan terbaru, hanya keluarga yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT.

KPM yang tercatat masuk dalam Desil 5 secara otomatis akan terhenti kepesertaannya dari PKH dan BPNT. 

Kelompok ini hanya diperbolehkan menerima bantuan kesehatan PBI-JK (BPJS Gratis) dan beberapa bantuan sosial non-reguler lainnya.

Baca Juga: TPA Suwung Perketat Inspeksi, Warga Denpasar Dipaksa Disiplin Pilah Sampah dari Rumah

2. Kelompok KPM yang Dicoret dari Daftar Tahap 2

Selain faktor kenaikan peringkat desil, terdapat beberapa kategori KPM yang dipastikan tidak akan menerima pencairan pada Tahap 2 tahun 2026:

• Kehilangan Komponen PKH: KPM yang sudah tidak memiliki komponen bantuan di dalam keluarganya (misalnya, anak sekolah jenjang SMA yang telah lulus dan tidak ada komponen lain seperti balita, lansia, atau disabilitas).

Baca Juga: Praktis! Bayar PBB via BRImo Dapat Cashback hingga 13 Persen, Begini Cara dan Syaratnya

• Graduasi Sejahtera: KPM yang secara mandiri mengundurkan diri atau dinyatakan telah mampu secara ekonomi melalui proses validasi lapangan.

• Data Anomali: Penerima yang datanya tidak sinkron antara rekening perbankan dengan sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) terbaru, atau ditemukan ketidakvalidan data kependudukan.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026, pemerintah kini menetapkan peringkat kesejahteraan atau desil sebagai parameter utama dalam penyaluran bantuan. Masyarakat perlu memahami bantuan PKH dan BPNT untuk Tahap 2 alokasi April-Juni hanya akan diberikan kepada keluarga yang masih berada di rentang Desil 1 sampai Desil 4," kata narator dalam YouTube Pendamping Sosial. 

3. Panduan Cek Status Desil Mandiri

Baca Juga: Kabar Menggembirakan, KPM Bansos PKH Berpeluang Dapat Bantuan Tambahan Rp1.750.000 melalui Jalur PIP 

Bagi KPM yang bantuannya belum kunjung cair di awal April ini, disarankan untuk melakukan langkah-langkah pengecekan berikut:

• Akses Laman Resmi: Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

• Input Data Identitas: Masukkan data wilayah (Provinsi hingga Desa) dan nama sesuai KTP.

• Verifikasi Status: Lihat pada kolom keterangan. Jika muncul keterangan masuk dalam "Desil 5" atau status "Tidak Layak", maka itulah penyebab utama bantuan tidak lagi ditransfer ke kartu KKS.

Baca Juga: Ajak Bocil Main Air Sepuasnya Cuma Rp20 Ribuan di BOASH WATERPARK Bogor, Pilihan Wisata Murah Banyak Wahana Gratis

• Sanggah Data: Jika Anda merasa masih layak masuk Desil 5, dapat berkonsultasi dengan operator DTKS di kantor kelurahan untuk mengajukan verifikasi ulang.

Persiapan pencairan bansos Tahap 2 tahun 2026 menjadi masa transisi yang krusial. 

Dengan diterapkannya ambang batas maksimal pada Desil 4, pemerintah berupaya memastikan anggaran negara benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. 

Bagi KPM bansos yang telah "lulus" atau naik tingkat kesejahteraannya, diharapkan dapat memberi ruang bagi keluarga lain yang lebih layak untuk masuk ke dalam sistem jaring pengaman sosial pemerintah.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh