RADAR BOGOR - Dilansir dari Instagram @kemensosri, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) resmi mengumumkan percepatan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Triwulan 2 tahun 2026 bisa lebih tepat waktu dan tepat sasaran.
Namun, ada informasi yang beredar di masyarakat yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Informasi Penting Khusus KPM yang Sudah Terima Pencairan Bansos Tahap 1 2026 agar Bantuan Lancar
Yang Dimaksud dengan Percepatan Triwulan 2
Banyak yang mengira bahwa BPNT dan PKH Tahap 2 akan cair mulai tanggal 10 April 2026. Informasi ini kurang tepat.
Yang sebenarnya terjadi adalah: pembaruan data dari BPS ke Kemensos dipercepat dari tanggal 20 menjadi tanggal 10 setiap tahapnya, dan dimulai pada 10 April 2026.
Baca Juga: Cara Mengubah Desil Bansos yang Tidak Sesuai: Panduan Lengkap untuk Masyarakat
Artinya, bukan pencairan uangnya yang tanggal 10 April, melainkan proses pengumpulan dan penyerahan datanya yang dipercepat.
Dengan data yang lebih cepat masuk, diharapkan penyaluran bansos Triwulan 2 bisa lebih awal dibanding tahap-tahap sebelumnya.
Proses Setelah Data Dikumpulkan
Setelah BPS menyerahkan data ke Kemensos, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui sebelum bansos bisa cair, yaitu:
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair 10 April 2026? KPM Wajib Simak Aturan Baru Kemensos Soal Pembaruan Data
- Pemrosesan data di Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemensos
- Pembuatan SK (Surat Keputusan) penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
- Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar)
- Proses penyaluran ke rekening atau PT Pos Indonesia
Semua tahapan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa instan. Sehingga sangat kecil kemungkinannya bansos bisa cair pada 10 April 2026.
Perkiraan yang lebih realistis, bansos Triwulan 2 kemungkinan baru akan cair di akhir bulan April atau awal bulan Mei 2026.
Ini sejalan dengan pola pencairan di tahap-tahap sebelumnya, di mana Tahap 1 yang seharusnya cair di bulan Januari justru baru cair di akhir Februari, dan Tahap 4 tahun lalu yang baru cair di bulan Desember.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Berubah, Ini Jadwal Baru dan Skema Pencairan Tahap 2 yang Wajib Diketahui
Update Pencairan Bansos Beras dan Minyak Goreng
Selain informasi tentang percepatan data, berikut adalah update pencairan bantuan sosial lainnya yang sedang berjalan:
Bansos Beras dan Minyak Goreng
Saat ini pendistribusian beras dan minyak goreng masih terus berjalan. Surat percepatan distribusi sudah dikeluarkan sejak bulan sebelumnya.
Jika di wilayah Bapak/Ibu belum menerima, harap bersabar karena proses masih berlangsung.
Bansos melalui PT Pos Indonesia
Bagi KPM baru yang sebelumnya menerima BLT Kesra dan kini resmi menjadi penerima bansos reguler di Tahap 1 tahun 2026, sebagian pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan masih dalam proses.
Distribusi Kartu KKS
Para pendamping sosial di seluruh Indonesia sudah menerima undangan dari Kemensos berupa surat perintah percepatan distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini diperuntukkan bagi KPM baru yang resmi terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT di Tahap 1 tahun 2026, yang mayoritas belum pernah menerima bansos sebelumnya.
Untuk metode pembayaran KPM baru ini terbagi dua, yaitu sebagian cair melalui PT Pos Indonesia dan sebagian lagi masih dalam proses pembukaan rekening secara kolektif.
Mereka adalah penerima yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4.
Nominal Bantuan Sosial PKH dan BPNT yang Wajib Diketahui
Khusus bagi penerima baru, penting sekali untuk mengetahui besaran nominal bansos yang seharusnya diterima agar bisa mengecek kesesuaiannya saat pencairan.
Nominal PKH Per Triwulan (Per 3 Bulan Sekali)
Baca Juga: 4 Syarat Utama Agar Bansos Tahap 2 Cair di Bulan April 2026, Nomor 3 Terkadang Sering Diabaikan
- Anak SD :Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Ibu Hamil / Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Lansia: Rp600.000
- Disabilitas: Rp600.000
PKH dicairkan sekaligus per 3 bulan sekali, bukan per bulan. Jadi nominal di atas adalah jumlah yang diterima dalam satu kali pencairan.
Nominal BPNT Program Sembako
BPNT dialokasikan sebesar Rp200.000 per bulan, namun dicairkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga nominal sekali cair adalah Rp600.000.
Jika nominal yang Bapak/Ibu terima tidak sesuai dengan komponen yang dimiliki, segera tanyakan langsung kepada petugas bansos atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati