Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tahap 2 Bansos 2026 Dimulai dari Pembaruan Data 10 April, Ini Jadwal Pencairan PKH BPNT dan Rincian Bantuan Per Kategori

Ira Yulia Erfina • Minggu, 5 April 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako. (Foto: Instagram @kantorkecamatandayeuhluhur)
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako. (Foto: Instagram @kantorkecamatandayeuhluhur)

RADAR BOGOR - Percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 2 dilakukan melalui penyesuaian jadwal pembaruan data yang menjadi dasar penetapan penerima. 

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, pada Minggu, 5 April 2026, pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini dipercepat dari tanggal 20 menjadi tanggal 10 setiap tahap, mulai berlaku pada 10 April 2026. 

Perubahan ini berdampak pada alur pencairan karena data harus diproses terlebih dahulu sebelum bansos disalurkan, sehingga waktu pencairan tidak terjadi bersamaan dengan jadwal pembaruan.

Baca Juga: Polisi Gelar Razia di Citeureup Bogor, Sasar Sejumlah Jalan, Ini yang Ditemukan

1. Percepatan Pembaruan Data DTSEN

Pembaruan DTSEN dilakukan lebih awal dibanding sebelumnya. Jadwal yang semula setiap tanggal 20 kini menjadi tanggal 10 di setiap tahap, sebagai bagian dari penyesuaian sistem pendataan.

2. Tanggal 10 April Bukan Jadwal Pencairan

Tanggal 10 April merupakan waktu pengumpulan dan pembaruan data KPM, bukan waktu pencairan bantuan. Informasi ini penting untuk menghindari kesalahan pemahaman terkait jadwal penyaluran.

Baca Juga: Target Juara, Bojan Hodak Tegas Sampaikan Hal Ini Jelang Laga Persib Bandung vs Semen Padang

3. Estimasi Waktu Pencairan

Setelah pembaruan data, proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan tahapan ini, pencairan tahap 2 diperkirakan berlangsung pada akhir April atau awal Mei 2026.

4. Perkembangan Bantuan Tambahan

Penyaluran bantuan beras dan minyak goreng masih berlangsung di berbagai daerah. Selain itu, pembagian kartu KKS untuk penerima baru juga dipercepat agar proses pencairan dapat dilakukan melalui mekanisme non tunai.

Baca Juga: Waspada! Banner Bernuansa Kematian di Ruang Publik Bisa Ganggu Kesehatan Mental

“Diinformasikan adanya surat perintah percepatan distribusi kartu KKS bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang masuk dalam kategori layak pada Tahap 1 tahun 2026,” jelas narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.

5. Nominal Bantuan PKH (Per 3 Bulan)

Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen keluarga dalam satu periode pencairan tiga bulan:

Baca Juga: Tanam 1.000 Pohon di Sentul City, Kolaborasi Warga dan Pengembang Perkuat Ruang Terbuka Hijau Bogor

• Siswa SD: Rp225.000

• Siswa SMP: Rp375.000

• Siswa SMA: Rp500.000

• Ibu hamil atau anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000

• Lansia atau disabilitas: Rp600.000

Baca Juga: Wanita di Bojongsari Kota Depok ini Sumringah, Motornya yang Hilang Ditemukan Polisi 

6. Nominal Bantuan BPNT (Per 3 Bulan)

Bantuan pangan non tunai diberikan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan, yang merupakan akumulasi dari Rp200.000 per bulan.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #DTSEN