Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT 2026 Fokus Desil 1-4, Ini Dampak Bagi Desil 5 serta Cara Ajukan Sanggahan Data

Ira Yulia Erfina • Minggu, 5 April 2026 | 18:29 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos PKH dan Sembako. (Foto: Instagram @kelpanggung)
Ilustrasi pencairan Bansos PKH dan Sembako. (Foto: Instagram @kelpanggung)

RADAR BOGOR - Kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026 membawa perubahan signifikan, khususnya bagi keluarga yang masuk dalam kategori Desil 5. 

Perubahan ini tidak hanya memengaruhi status penerima bantuan, tetapi juga mengarahkan ulang fokus program sosial dari bantuan tunai menuju pemberdayaan ekonomi masyarakat secara bertahap dan terukur.

1. Penyebab Bansos Tidak Cair di Tahun 2026

Baca Juga: Kabar Gembira, Penyaluran Bansos Tahap 2 Tahun 2026 Berpotensi Dipercepat, Ternyata Ini Alasannya

Melansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy, banyak keluarga penerima manfaat yang sebelumnya masih menerima bantuan secara rutin hingga akhir tahun 2025, namun mengalami penghentian pencairan pada tahap awal tahun 2026, tepatnya periode Januari hingga Maret. 

Hal ini berkaitan dengan pembaruan data kesejahteraan yang mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, dilakukan pemeringkatan ulang berdasarkan sistem desil yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di mana masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkat kesejahteraan. 

Program PKH dan BPNT diprioritaskan untuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4, sehingga keluarga yang masuk Desil 5 tidak lagi menjadi sasaran utama penerima bantuan tunai.

Baca Juga: Berkat Sinergi Holding UMi, Usaha Kue Tantiningsih Bangkit dari Keterbatasan hingga Mampu Topang Ekonomi Keluarga

2. Dampak bagi Keluarga di Desil 5

Perubahan status ke dalam Desil 5 memberikan konsekuensi langsung terhadap penghentian bantuan tunai seperti PKH dan BPNT. Meskipun demikian, terdapat sejumlah program lain yang masih dapat diakses oleh keluarga dalam kategori ini. 

Salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang memungkinkan mereka tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri. 

Selain itu, sektor pendidikan masih memberikan peluang melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi anggota keluarga yang memenuhi syarat. 

Baca Juga: Tersembunyi di Sukabumi, Geopark Ciletuh Pelabuhanratu, Surga Dunia di Jawa Barat yang Diakui UNESCO

“keluarga dari Desil 5 ini juga masih berkesempatan untuk mendapatkan seperti PIP, KIP kuliah dan lain sebagainya ya,” ulas narator melalui kanal Youtube Ach Haris Efendy.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengarahkan kelompok Desil 5 untuk terlibat dalam program pemberdayaan sosial dan ekonomi, yang bertujuan meningkatkan kemandirian finansial melalui pelatihan, pendampingan, dan akses terhadap kegiatan produktif.

3. Solusi Jika Data Tidak Sesuai

Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan penetapan desil, tersedia mekanisme pengajuan perbaikan data. Proses ini dapat dilakukan dengan mengajukan sanggahan atau usulan perubahan agar dilakukan verifikasi ulang. 

Baca Juga: Kabar Penting, Peserta yang Lolos SNBP 2026 Dilarang Ikut Seleksi Jalur Mandiri Tahun Ini dan Jalur UTBK hingga 2028

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengusulkan survei kembali terhadap kondisi ekonomi keluarga. 

Selain itu, masyarakat juga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk melaporkan ketidaksesuaian data agar petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan. 

Jika hasil survei ulang menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masuk dalam kategori desil yang lebih rendah, maka peluang untuk kembali menerima bantuan pada tahap berikutnya tetap terbuka, baik pada tahap kedua, ketiga, maupun keempat di tahun berjalan.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh