RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026.
Dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy, pencairan dijadwalkan berlangsung dalam rentang bulan April hingga Juni 2026.
Pencairan tahap 1 yang mencakup periode Januari hingga Maret 2026 sendiri telah dinyatakan selesai, dengan sebagian besar penerima sudah menerima dana bantuan sejak bulan Februari lalu.
Empat Tahap Pencairan Sepanjang 2026
Dalam satu tahun, pencairan PKH dan BPNT dibagi menjadi empat tahap yang masing-masing mencakup tiga bulan:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026 (sudah selesai)
- Tahap 2: April – Juni 2026 (sedang berjalan)
- Tahap 3: Juli – September 2026
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Untuk tahap 2 yang sedang berjalan saat ini, penerima manfaat yang masih memenuhi kriteria dapat menerima bantuan paling cepat di bulan April dan paling lambat di bulan Juni 2026.
Jadwal Tiap Daerah Tidak Sama
Hal penting yang perlu dipahami oleh para penerima manfaat adalah bahwa tanggal pencairan tidak seragam di setiap daerah.
Satu kabupaten bisa mencairkan lebih awal dibandingkan kabupaten lainnya, bahkan dalam provinsi yang sama sekalipun.
Karena itu, penerima diminta tidak terpaku pada tanggal tertentu yang beredar di media sosial, karena informasi tersebut belum tentu berlaku untuk semua wilayah.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa pencairan akan terjadi dalam rentang tiga bulan tersebut.
Belum Cair di Tahap 1? Cek Status di Web Resmi
Bagi penerima yang belum mendapatkan pencairan sejak Januari hingga kini memasuki bulan April 2026, kemungkinan besar memang tidak mendapat bantuan di tahap 1.
Beberapa penyebabnya antara lain desil ekonomi yang tidak memenuhi syarat, kendala status pekerjaan, atau karena dinyatakan keluar dari daftar penerima akibat kondisi kesejahteraan yang dinilai sudah meningkat.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Fokus Desil 1-4, Ini Dampak Bagi Desil 5 serta Cara Ajukan Sanggahan Data
Status pencairan dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jika data periode Januari–Maret 2026 tidak tercantum, maka dipastikan tidak mendapatkan bantuan di tahap tersebut.***
Editor : Eli Kustiyawati