RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait percepatan penyaluran bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dilansir dari YouTube Info Bansos, langkah strategis ini diambil melalui sinkronisasi jadwal pemutakhiran data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) guna menjamin bansos alokasi April, Mei, dan Juni 2026 tersalurkan lebih awal dan tepat sasaran.
Inti dari kebijakan ini adalah pergeseran lini masa penerimaan data kemiskinan, yang menjadi acuan utama pembayaran bantuan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.
1. Transformasi Lini Masa Data: Dari Tanggal 20 ke Tanggal 10
Percepatan penyaluran ini dimungkinkan karena adanya perubahan jadwal administratif dalam pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN):
• Pembaruan Data Lebih Awal: Jika sebelumnya Kemensos menerima data hasil pemutakhiran dari BPS setiap tanggal 20 di awal triwulan, mulai April 2026 ini data tersebut sudah diterima pada tanggal 10.
• Waktu Verifikasi Lebih Panjang: Dengan diterimanya data 10 hari lebih cepat, Kemensos memiliki ruang waktu yang lebih luas untuk memproses administrasi perbankan dan instruksi pembayaran.
• Prediksi Hilal Pencairan: Mengacu pada percepatan ini, pencairan dana PKH dan BPNT Tahap 2 diprediksi mulai bergulir pada minggu ketiga atau keempat bulan April 2026, lebih maju dibandingkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
2. Evaluasi Capaian Tahap 1 dan Jalur Distribusi
Baca Juga: PKH Tahap 2 April 2026 Mulai Cair Lebih Cepat, 18 Juta KPM Bersiap, Begini Cara Cek Status Pakai NIK
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan kinerja penyaluran Triwulan 1 (Januari-Maret) 2026 mencatatkan angka yang sangat positif, yakni mencapai di atas 96%.
Sisa 4% yang belum tersalurkan akan terus dikebut penyelesaiannya melalui dua jalur utama:
• Himpunan Bank Milik Negara (Himbara): Melalui kartu KKS Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Baca Juga: Transparansi Bansos 2026, Kemensos Buka Akses Daftar Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 Melalui DTSEN
• PT Pos Indonesia: Untuk wilayah sulit jangkauan atau KPM yang sedang dalam proses pengalihan skema bayar.
"Kementerian Sosial berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyaluran bantuan sosial di tahun 2026. Melalui koordinasi erat dengan BPS, kami mempercepat proses pemutakhiran data DTSEN yang biasanya diterima tanggal 20, kini dimajukan menjadi tanggal 10 April," kata narator dalam YouTube Info Bansos.
3. Kriteria Penerima dan Aturan Desil Terbaru
Baca Juga: Bansos April 2026 Mulai Cair: Ini Daftar Lengkap PKH, BPNT dan PIP serta Cara Cek Status Penerima
Penting bagi KPM untuk memahami kepesertaan bansos bersifat dinamis.
Terdapat aturan ketat mengenai siapa yang berhak bertahan dalam daftar penerima Tahap 2:
• Batasan Desil: Berdasarkan regulasi terbaru, penerima PKH diprioritaskan bagi masyarakat di Desil 1 hingga Desil 3, sementara penerima BPNT berada di rentang Desil 1 hingga Desil 4.
KPM yang naik ke Desil 5 atau lebih akan tergraduasi secara otomatis.
• Golongan yang Dicoret: Bantuan tidak akan cair bagi keluarga yang anggotanya menjadi ASN/TNI/Polri, karyawan dengan gaji di atas UMP/UMR, pindah alamat tanpa keterangan, meninggal dunia, atau dinyatakan sudah sejahtera secara ekonomi.
• KPM Baru dan Proses Burekol: Sekitar 3 juta KPM baru (eks penerima BLT Kesra 2025), yang masuk ke sistem reguler sedang menjalani proses Burekol (Pembukaan Rekening Kolektif) untuk migrasi dari PT Pos ke kartu KKS Merah Putih.
Kebijakan percepatan data per 10 April 2026 merupakan bukti nyata digitalisasi dan efisiensi birokrasi di lingkungan Kemensos.
Bagi masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraannya tidak sesuai dengan status desil di sistem, pemerintah menyediakan fitur sanggah dan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
Pantau terus status kepesertaan Anda secara mandiri untuk memastikan hak bantuan sosial penuhi pada Tahap 2 ini.***
Editor : Eli Kustiyawati