Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Status Anda Sekarang, Ini 3 Syarat Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Bisa Dicairkan

Ira Yulia Erfina • Senin, 6 April 2026 | 18:35 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako. (Instagram @posind_jambi)
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako. (Instagram @posind_jambi)

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2026 ditentukan oleh sejumlah kriteria yang mengacu pada pembaruan data terbaru. 

Penyaluran bantuan tidak dilakukan secara merata kepada seluruh penerima sebelumnya, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan status terbaru dalam sistem. Berikut rincian syarat dan penjelasan penting yang perlu dipahami Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikutip melalui kanal Youtube Cek Bansos pada Senin, 6 April 2026:

1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN

Baca Juga: Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang di Kabupaten Bogor Sebut Sampai 2 Kali Lipat

KPM wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Kedua basis data ini menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos. Jika nama tidak tercantum dalam salah satu data tersebut, maka bantuan tidak dapat diproses untuk pencairan pada tahap ini.

2. Masuk kategori desil 1 sampai desil 4

Penentuan penerima didasarkan pada tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam beberapa kelompok desil. KPM harus berada di desil 1 hingga desil 4 agar masuk dalam kriteria penerima. 

Baca Juga: Kartu KKS Merah Putih Kembali Dibagikan, Kemensos Pastikan Bansos PKH dan BPNT 2026 Tepat Sasaran

Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan desil 4 masih termasuk dalam kelompok yang dipertimbangkan menerima bantuan.

“Ini syarat mutlak juga bagi seseorang KPM yang penerima bantuan PKH atau bantuan BPNT berada di desil prioritas yaitu desil 1 sampai di desil 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga terbaru di tahun 2026 di tahap kedua,” ulas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.

3. Status kepesertaan aktif dan tidak tereksklusi

Status bantuan dalam sistem harus menunjukkan aktif, baik untuk PKH maupun BPNT. Selain itu, KPM tidak boleh berstatus tereksklusi atau keluar dari sistem transaksi. Jika status tidak aktif, maka bantuan tidak dapat dicairkan.

Baca Juga: Pengen Banget Ikut Seleksi CPNS 2026, Ini Daftar Formasi untuk Lulusan SMA dengan Gaji Menarik hingga Rp10 Juta

Penjelasan untuk desil 3 dan desil 4

KPM yang berada di desil 3 dan 4 masih memiliki peluang menerima bantuan, tergantung jenis programnya:

• Untuk BPNT, penerima dari desil 3 dan 4 tetap dapat mencairkan bantuan selama memenuhi syarat.

• Untuk PKH, prioritas utama diberikan kepada desil 1 dan 2. Namun, desil 3 dan 4 masih berpeluang menerima bantuan jika kuota nasional belum terpenuhi.

Baca Juga: Ramai Dikira Cair 10 April 2026, Ini Klarifikasi Resmi Soal Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

Pembaruan dan validasi data

Proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pendamping sosial. Hasil pembaruan data ini dijadwalkan diserahkan sekitar pertengahan April 2026 dan menjadi dasar penyaluran bansos tahap berikutnya.

Cara mengajukan jika belum terdaftar

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum masuk dalam data, pengajuan dapat dilakukan melalui beberapa jalur berikut:

Baca Juga: Update CPNS 2026: Usulan Formasi Daerah Resmi Ditutup, Kapan Pendaftaran SSCASN Dibuka? Cek Di sini

• Mengunjungi Dinas Sosial setempat

• Melapor ke kantor desa atau kelurahan

• Mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh