RADAR BOGOR - Selain bantuan sosial (bansos) tunai, pemerintah juga dikabarkan kembali menyalurkan bantuan tambahan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng empat liter.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, bantuan tambahan pangan tersebut terpantau mulai disalurkan sejak hari ini, Senin, 6 Maret 2026.
Penyaluran bansos pangan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pangan nasional dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Triwulan Pertama, IKM Dinkes Depok Capai 86,75 Persen, Kadinkes: Jadi Motivasi Tingkatkan Layanan
Oleh karena itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah mendapatkan undangan pengambilan bantuan bisa segara datang ke lokasi yang telah ditentukan.
Pengambilan bansos tambahan ini biasanya dilakukan di balai desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan kantor Pos terdekat yang ada di wilayah masing-masing penerima manfaat.
Lantas, Bagaimana Cara Ambil Bansos Beras dan Minyak Goreng?
Baca Juga: Diduga Ada Pungli PKL di Pasar Bogor, Wali Kota Bogor Dedie Rachim: Tolong Videokan
Sebelum mengambil bantuan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPM, yaitu sebagai berikut:
1. Cek Status Bansos
Silahkan untuk mengecek status bansos terlebih dahulu untuk memastikan menjadi penerima bantuan di tahun ini atau tidak.
Proses pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui laman atau aplikasi resmi Kemensos.
Baca Juga: PKL Kembali Ramai Jualan di Lawang Seketeng Kota Bogor Setelah Penertiban, Diduga Ada Pungli
2. Siapkan Dokumen
Jika status kepesertaan aktif, silahkan untuk mempersiapkan dokumen sebelum datang ke lokasi pengambilan bantuan.
Adapun dokumen yang dimaksud mencakup surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (KK).
3. Datang ke Lokasi
Datang ke tempat pembagian yang telah ditentukan dengan membawa dokumen yang disebutkan di atas, lalu serahkan berkas kepada petugas untuk dilakukan penyesuaian data.
Baca Juga: Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang di Kabupaten Bogor Sebut Sampai 2 Kali Lipat
Jika data sudah sesuai, maka bansos beras dan minyak goreng bisa di bawa pulang sesuai jumlah yang telah ditentukan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Adapun bansos tunai yang terpantau cair yaitu bantuan reguler susulan tahap pertama bagi KPM yang belum menerima bantuan.***
Editor : Asep Suhendar