RADAR BOGOR – Benarkah masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 3 dan 4 sudah tidak layak lagi menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap 2 tahun 2026?
Pertanyaan ini ramai diperbincangkan publik seiring beredarnya berbagai informasi di media sosial dan platform video yang menyebut adanya penghapusan penerima dari kelompok tersebut.
Melansir YouTube Cek Bansos, Kabar mengenai pencoretan Desil 3 dan 4 dari daftar penerima bansos memang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Banyak keluarga yang sebelumnya masih menerima bantuan kini merasa khawatir akan kehilangan hak mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebenarnya tidak pernah secara resmi menyatakan bahwa Desil 3 dan 4 sepenuhnya dihapus dari daftar penerima bansos.
Namun, kebijakan terbaru memang menunjukkan adanya pengetatan dalam proses penyaluran bantuan sosial.
Dalam skema terbaru, pemerintah memprioritaskan kelompok masyarakat yang berada di Desil 1 dan 2.
Kelompok ini dianggap sebagai kategori paling miskin dan paling membutuhkan bantuan, sehingga menjadi fokus utama dalam penyaluran bansos tahap 2 tahun 2026.
Baca Juga: Kementerian Sosial Perluas Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia, Dorong Pemberdayaan Penerima Bansos
Meski demikian, Desil 3 dan 4 tidak serta-merta kehilangan peluang untuk mendapatkan bantuan.
Mereka masih dapat menerima bansos selama memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti kondisi ekonomi yang masih tergolong rentan serta data yang tercatat dengan valid dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah ketersediaan kuota di masing-masing daerah.
Jika kuota penerima bansos masih mencukupi setelah dialokasikan untuk Desil 1 dan 2, maka peluang bagi Desil 3 dan 4 tetap terbuka.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Diprediksi Segera Cair, Cek 3 Ciri KPM yang Pasti Dapat Bantuan
Selain itu, proses evaluasi data yang dilakukan secara berkala juga menjadi penentu penting.
Pemerintah kini semakin aktif melakukan verifikasi dan validasi data guna memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling berhak.
Perubahan status ekonomi penerima juga dapat menyebabkan terjadinya “graduasi” atau pengeluaran dari daftar penerima bansos.
Hal ini biasanya terjadi ketika suatu keluarga dinilai sudah mengalami peningkatan kesejahteraan dibanding sebelumnya.
Di sisi lain, munculnya berbagai informasi yang belum tentu akurat di media sosial turut memperkeruh situasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai kabar yang beredar tanpa adanya konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Desil 3 dan 4 masih memiliki peluang untuk menerima bansos PKH dan BPNT pada tahap 2 tahun 2026.
Namun, status mereka bukan lagi prioritas utama, sehingga peluangnya sangat bergantung pada hasil verifikasi data, kondisi ekonomi, serta ketersediaan kuota di wilayah masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati