RADAR BOGOR - Pemerintah terus mendorong penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran pada 2026, khususnya untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu pendekatan yang digunakan adalah pembagian masyarakat ke dalam kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Kebijakan ini menjadi acuan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Baca Juga: 3 Ciri Program KPM yang Berpeluang Cair Bansos PKH-BPNT Tahap 2, Desil 3 dan 4 Masih Aman?
Dilansir YouTube CEK BANSOS, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok atau desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, diikuti desil 2 hingga desil 4 yang termasuk kategori miskin dan rentan miskin.
Sementara itu, desil 5 hingga 10 mencakup masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah hingga mampu.
Untuk tahun 2026, pemerintah memprioritaskan penyaluran bansos PKH dan BPNT kepada masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4.
Artinya, hanya sekitar 40 persen penduduk dengan kondisi ekonomi terbawah yang menjadi target utama penerima bantuan sosial tersebut.
Baca Juga: Isu Pencoretan Penerima Bansos Menguat, Ini Nasib Desil 3 dan 4 pada Penyaluran PKH dan BPNT 2026
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran bansos, mengingat selama ini masih ditemukan berbagai persoalan dalam distribusi bantuan.
Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah adanya warga yang sebenarnya layak menerima bantuan, tetapi belum terdata dalam sistem pemerintah.
Di sisi lain, tidak sedikit pula ditemukan kasus di mana warga yang secara ekonomi sudah tergolong mampu justru masih menerima bantuan sosial.
Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait akurasi data penerima bansos.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan pengecekan status penerimaan bansos secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat ponsel.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos serta melihat posisi mereka dalam kategori desil.
Informasi ini menjadi penting sebagai dasar untuk memastikan apakah seseorang memang berhak menerima bantuan sosial atau tidak.
Baca Juga: Kementerian Sosial Perluas Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia, Dorong Pemberdayaan Penerima Bansos
Apabila masyarakat merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pengajuan atau usulan data baru.
Proses ini dapat dilakukan melalui pemerintah setempat seperti RT, RW, kelurahan, hingga dinas sosial setempat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur “usul” dan “sanggah” yang tersedia dalam aplikasi Cek Bansos.
Fitur ini memungkinkan warga untuk mengajukan diri sebagai calon penerima atau memberikan sanggahan terhadap data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Diprediksi Segera Cair, Cek 3 Ciri KPM yang Pasti Dapat Bantuan
Dengan sistem yang bersifat dinamis, pemerintah berharap data penerima bansos dapat terus diperbarui secara berkala.
Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan mampu membantu warga yang paling membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati