RADAR BOGOR — Bukan mereka yang paling membutuhkan yang selalu menerima bantuan, melainkan mereka yang memenuhi syarat administrasi dan ketentuan program yang justru lebih berpeluang mendapatkan bansos.
Dalam percepatan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026, sejumlah kriteria menjadi penentu apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap terdaftar atau justru tereliminasi dari sistem.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan pembaruan data guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Salah satu acuan utama yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
KPM yang tidak terdaftar atau memiliki data yang tidak sinkron berisiko besar tidak menerima pencairan bansos, meskipun sebelumnya pernah terdaftar.
Melansir kanal YouTube Pendamping Sosial, status ekonomi juga menjadi faktor krusial.
Dalam skema terbaru, bansos difokuskan hanya kepada masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Artinya, mereka yang berada di Desil 5 ke atas, atau dinilai sudah mengalami peningkatan ekonomi, akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Khusus untuk program PKH, keberadaan komponen dalam keluarga juga menjadi syarat utama.
Komponen tersebut meliputi ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Jika dalam satu keluarga tidak lagi memiliki komponen tersebut, maka bantuan PKH berpotensi tidak diberikan.
Baca Juga: 3 Ciri Program KPM yang Berpeluang Cair Bansos PKH-BPNT Tahap 2, Desil 3 dan 4 Masih Aman?
Permasalahan lain yang sering terjadi adalah data yang tidak diperbarui.
Perubahan kondisi keluarga, seperti anak yang sudah lulus sekolah atau tidak lagi memenuhi kriteria, harus segera dilaporkan.
Jika tidak, sistem akan menilai KPM tidak lagi layak menerima bantuan.
Baca Juga: Isu Pencoretan Penerima Bansos Menguat, Ini Nasib Desil 3 dan 4 pada Penyaluran PKH dan BPNT 2026
Penerimaan bantuan ganda juga menjadi perhatian pemerintah.
KPM yang terdeteksi menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial, seperti BLT Dana Desa bersamaan dengan PKH atau BPNT, berpotensi dicoret atau hanya akan dipilih salah satu jenis bantuan yang dianggap paling sesuai.
Kepatuhan terhadap kewajiban program juga tidak kalah penting.
Dalam PKH, penerima diwajibkan memastikan anak tetap bersekolah, rutin memeriksakan kesehatan, serta mengikuti kegiatan yang telah ditentukan seperti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berujung pada penghentian bantuan.
Dari sisi teknis, kendala pada rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga dapat menghambat pencairan.
Rekening yang tidak aktif, KKS yang rusak atau hilang, hingga ketidaksesuaian data perbankan menjadi faktor yang menyebabkan bansos tidak dapat dicairkan meskipun status penerima masih aktif.
Penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan turut menjadi bahan evaluasi.
Baca Juga: Kementerian Sosial Perluas Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia, Dorong Pemberdayaan Penerima Bansos
Pemerintah menekankan agar dana bansos digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Jika ditemukan penyalahgunaan, KPM dapat dikenai sanksi hingga penghentian bantuan.
Di sisi lain, evaluasi berkala juga dilakukan terhadap KPM yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu lama.
Jika dinilai sudah mandiri secara ekonomi, maka KPM tersebut akan masuk dalam skema graduasi atau dikeluarkan dari program agar bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati