Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mensos Gus Ipul Pastikan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Nominalnya

Eli Kustiyawati • Selasa, 7 April 2026 | 07:39 WIB
Antrian pencairan bansos PKH. (Foto: YouTube Linjamsos Oke)
Antrian pencairan bansos PKH. (Foto: YouTube Linjamsos Oke)

RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memastikan penyaluran bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2026 akan dimulai pada pekan kedua bulan April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam unggahan Instagram @kemensosri, Gus Ipul menjelaskan bahwa data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya ditarik setiap tanggal 20 awal triwulan, kini dimajukan menjadi tanggal 10.

Artinya, pemutakhiran data akan dilakukan pada 10 April, 10 Juli, dan 10 Oktober sebagai pedoman penyaluran bansos setiap bulannya.

Baca Juga: Tak Lagi Dianggap Miskin Jadi Alasan Utama, Ini Deretan Syarat KPM yang Tidak Lolos Bansos PKH dan BPNT 2026

"Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data. Dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini cair dimulai pekan ke-2 April," kata Gus Ipul.

Namun perlu dipahami bahwa tanggal 10 April bukan berarti bantuan langsung cair pada hari itu.

Setelah pemutakhiran data selesai, masih ada sejumlah proses yang harus dilalui, seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), pengecekan rekening, penerbitan SP2D, hingga diterbitkannya standing instruction (SI) sebelum dana benar-benar tersalurkan ke tangan penerima manfaat.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Status Desil Jadi Kunci Utama Menentukan Kelayakan Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026

Penyaluran bansos sendiri tetap dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lewat kartu KKS atau rekening bank, serta melalui PT Pos Indonesia.

Bagi KPM baru yang belum memiliki rekening bank, penyaluran sementara dilakukan melalui PT Pos Indonesia sebelum dialihkan ke Himbara pada triwulan berikutnya.

Proses pembukaan rekening kolektif tersebut membutuhkan waktu paling lama 3 bulan.

Baca Juga: Upaya Jaga Efektivitas, Pemerintah Imbau Penerima Bansos Prioritaskan Kebutuhan Pokok dan Hindari Pembelian Barang Mewah

Gus Ipul juga memastikan kuota penerima bansos reguler pada tahun 2026 tetap sebesar 18 juta KPM dan belum ada penambahan, kecuali terdapat kebijakan baru atau stimulus ekonomi dari pemerintah.

Ia pun mengimbau para penerima manfaat agar memanfaatkan bansos secara bijak sesuai peruntukannya.

Nominal Bantuan Tidak Berubah

Baca Juga: 3 Ciri Program KPM yang Berpeluang Cair Bansos PKH-BPNT Tahap 2, Desil 3 dan 4 Masih Aman?

Kabar lain yang perlu diketahui para KPM adalah nominal bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2026 tidak mengalami perubahan, sama seperti tahap sebelumnya.

Dilansir dari YouTube Diary Bansos, untuk BPNT, besaran bantuan tetap Rp200.000 per bulan sehingga yang dicairkan per 3 bulan adalah Rp600.000, baik melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia.

Sementara untuk PKH, nominal yang diterima setiap KPM berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki, dengan rincian per 3 bulan sebagai berikut:

Baca Juga: Isu Pencoretan Penerima Bansos Menguat, Ini Nasib Desil 3 dan 4 pada Penyaluran PKH dan BPNT 2026

Itulah nominal yang akan didapat oleh KPM sesuai dengan kategori bansos yang diterima.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #Penyaluran Bantuan Sosial #kpm #bansos #pkh