Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ada 3 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi KPM agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Bisa Cair

Eli Kustiyawati • Selasa, 7 April 2026 | 08:10 WIB
Pendamping sosial beri arahan pada KPM bansos. (Foto: YouTube Linjamsos Oke)
Pendamping sosial beri arahan pada KPM bansos. (Foto: YouTube Linjamsos Oke)

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah mempersiapkan penyaluran bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2026.

Sebelum pencairan dilakukan, dilansir dari Instagram @Kemensosri, data hasil verifikasi dan validasi terbaru dari Petugas Pemutakhiran Sosial (PPS) telah diserahkan ke Kementerian Sosial dan dipercepat penyelesaiannya pada 10 April 2026.

Bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dilansir dari YouTube Cek Bansos, ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi agar bantuan sosial tahap kedua ini bisa cair. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Bantuan Pangan dan Bansos PKH BPNT Susulan untuk KPM Baru Cair Hari Ini, 7 April 2026, Cek Daerahnya di Sini

Syarat Pertama: Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Syarat paling mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap KPM adalah nama mereka harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Data ini merupakan data induk resmi milik pemerintah yang menjadi acuan utama dalam penyaluran seluruh bentuk bantuan sosial.

Proses evaluasi, verifikasi, dan pemutakhiran data DTSEN dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Pastikan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Nominalnya

Tanpa terdaftar di DTSEN, seseorang tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun dari pemerintah.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu melalui Dinas Sosial setempat, mengusulkan diri secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos, atau mendatangi langsung kantor kelurahan di wilayah masing-masing.

Syarat Kedua: Masuk Kategori Desil 1 sampai Desil 4

Baca Juga: Tak Lagi Dianggap Miskin Jadi Alasan Utama, Ini Deretan Syarat KPM yang Tidak Lolos Bansos PKH dan BPNT 2026

Syarat berikutnya, KPM harus berada pada kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga terbaru di tahun 2026.

Desil ini mencerminkan peringkat kesejahteraan keluarga, di mana desil 1 adalah kelompok paling tidak mampu.

Oleh karena itu, setiap KPM sangat disarankan untuk segera mengecek posisi desil keluarganya.

Jika masih berada di desil 1 sampai 4, maka KPM tersebut masih masuk dalam kategori prioritas penerima bansos tahap kedua.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Status Desil Jadi Kunci Utama Menentukan Kelayakan Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026

Syarat Ketiga: Status PKH dan BPNT Masih Aktif dan Tidak Tereksklusi

Syarat terakhir yang tidak kalah penting adalah status kepesertaan PKH maupun BPNT harus masih aktif, dan status transaksi untuk tahap kedua tidak menunjukkan keterangan tereksklusi.

Hal ini berlaku baik bagi KPM lama yang sebelumnya sudah pernah menerima bansos maupun KPM baru.

Baca Juga: 3 Ciri Program KPM yang Berpeluang Cair Bansos PKH-BPNT Tahap 2, Desil 3 dan 4 Masih Aman?

KPM diimbau untuk tidak menganggap remeh syarat ini. Meskipun sudah pernah menerima bansos sebelumnya, status kepesertaan bisa saja berubah.

Untuk itu, pengecekan ulang secara berkala sangat dianjurkan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Ketiga syarat di atas bersifat kumulatif, artinya seluruhnya harus terpenuhi secara bersamaan agar bantuan sosial tahap kedua April, Mei, dan Juni 2026 bisa tersalurkan dengan lancar kepada KPM yang berhak.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #Penyaluran Bantuan Sosial #kpm #bansos #pkh