RADAR BOGOR - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan jadwal penyaluran bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahap kedua.
Pencairan bansos tahap kedua periode April Mei Juni 2026 disebut-sebut akan mulai dicairkan pada pekan atau minggu kedua bulan April 2026.
"Tapi di sini Bapak Menteri Sosial menyampaikan masih akan dicairkan. Jadi kalau masih akan berarti ada proses yang harus dilalui," ungkap kanal youtube Diary Bansos.
Baca Juga: RS Melania Bogor Hadirkan CT-Scan 128 Slice, Teknologi Canggih untuk Diagnosis Cepat dan Akurat
Percepatan pencairan bansos terjadi karena data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang sebelumnya diterima setiap tanggal 20 pada awal triwulan kini dimajukan menjadi tanggal 10.
Namun, setelah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 10 April, masih ada proses-proses yang harus dilalui agar bansos bisa cair.
KPM harus melalui proses cek rekening, penerbitan surta perintah membayar (SPM), surat perintah pembayaran dana (SPP2), hingga standing instruction (SI).
Kanal Diary Bansos menyebutkan, adanya proses tersebut membuat bansos sangat sulit cair pada minggu kedua bulan April 2026.
Baca Juga: Cegah Pungli Terulang, Pemkab Bogor Akan Terapkan Pembayaran Non Tunai di Tempat Wisata
"Tapi persiapan untuk proses pencairan untuk tahap kedua ini akan dimulai setelah tanggal 10 April," lanjutnya.
Hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulann yang akan dilakukan melalui Himbara atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Bagi KPM Baru yang belum memiliki rekening bank, penyaluran sementara dilakukan melalui PT Pos Indonesia sebelum dialihkan ke Himbara pada tahap berikutnya.
"Per hari ini pun juga masih ada pihak Pos yang menjadwalkan untuk penyaluran bantuan PKH BPNT bagi KPM Baru," tambah kanal Diary Bansos.
Jika rekening sudah siap, maka KPM Baru akan menerima pencairan melalui KKS yang diterbitkan oleh bank himbara.
Selain itu, Gus Ipul memastikan kuota penerima bansos PKH BPNT masih sama, yakni sebesar 18 juta KPM.