RADAR BOGOR - Perubahan kebijakan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT pada tahun 2026 membawa dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori desil kesejahteraan rendah.
Mengutip dari kanal Youtube Ach Haris Efendy, dalam sistem terbaru, penerima bantuan difokuskan pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4 yang merupakan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Sementara itu, kelompok Desil 5 tidak lagi masuk dalam sasaran penerima bantuan tunai seperti PKH dan BPNT, melainkan dialihkan ke program lain seperti PBI Jaminan Kesehatan serta berbagai program pemberdayaan ekonomi.
Baca Juga: Pemkot Depok Siap Ubah Sampah Jadi Listrik, Tuntaskan Masalah Sampah TPS Cipayung
Kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian skema distribusi bantuan agar lebih terarah sesuai tingkat kebutuhan masing-masing kelompok.
Meskipun telah masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4, tidak semua masyarakat secara otomatis menerima bantuan sosial. Salah satu penyebab utamanya berkaitan dengan aspek administrasi kependudukan yang harus benar-benar valid dan bersih.
Ketidaksesuaian data, baik pada identitas maupun sistem pendukung lainnya, dapat menyebabkan bantuan tidak tersalurkan.
Selain itu, sistem juga dapat menolak data jika ditemukan indikasi aktivitas yang dianggap tidak sesuai, seperti keterlibatan dalam aktivitas game online terlarang atau adanya catatan keuangan yang dinilai tidak wajar.
Hal ini menunjukkan bahwa kelayakan penerima tidak hanya ditentukan oleh tingkat kesejahteraan, tetapi juga oleh validitas dan konsistensi data yang tercatat.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah keterbatasan kuota penerima bantuan. Jumlah masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 sering kali melebihi kuota yang telah ditetapkan, sehingga tidak semua dapat terakomodasi dalam satu periode penyaluran.
Kondisi ini membuat sebagian warga yang sebenarnya memenuhi kriteria tetap tidak menerima bantuan karena adanya pembatasan anggaran. Di sisi lain, kendala teknis dalam penyaluran melalui sistem perbankan juga menjadi penyebab yang cukup sering terjadi.
“Ada beberapa persyaratan yang lain ya, misal kuotanya masih ada. Jadi harus terpenuhi semua persyaratannya baru nanti bisa mendapat bansos,” ujar narator melalui kanal Youtube Ach Haris Efendy.
Proses pembukaan rekening kolektif atau Burekol yang tidak berjalan lancar, serta ketidaksesuaian data antara sistem bansos dan data perbankan, dapat menghambat pencairan dana kepada penerima.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 namun belum menerima bantuan disarankan untuk melakukan pengusulan ulang.
Proses ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Dalam proses pengusulan, penting untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dan lengkap agar peluang diterima menjadi lebih besar.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Dorong Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan oleh ASN Diusut Tuntas
Mengusulkan bantuan PKH dan BPNT secara bersamaan juga menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan, karena jika tidak memenuhi komponen PKH, masih terdapat kemungkinan untuk lolos sebagai penerima BPNT.***
Editor : Asep Suhendar